MOM'S LIFE
Jangan Lupa Cek Bun! Subsidi Gaji Rp1 Juta Mulai Ditransfer Pekan Ini
Mutiara Putri | HaiBunda
Jumat, 06 Aug 2021 12:25 WIBDemi menekan angka penularan COVID-19, pemerintah akhirnya resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bunda. Itu artinya, peraturan ketat masih harus dijalankan oleh Bunda dan keluarga.
Meski begitu, untuk Bunda pekerja tak perlu khawatir akan kekurangan pemasukan selama PPKM berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjalankan bantuan subsidi upah (BSU) guna meringankan dampak PPKM ini.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ia menyatakan bahwa ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan, Bunda.
Seluruh persyaratan telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Kalau Bunda memenuhi syarat, maka Bunda akan menerima bantuan dana sebesar Rp1 juta, lho.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, syarat yang perlu dipenuhi adalah pastikan Bunda seorang WNI yang dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, pastikan Bunda sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Tak hanya itu, Bunda. Yang berhak menerima bantuan adalah pekerja atau buruh yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera memproses dan mentransfer uang Rp1 juta mulai pekan ini, Bunda. Meski begitu, transfer gaji akan dilakukan secara bertahap.
"Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, ditulis Kamis (5/8/2021).
Seluruh data calon penerima BSU juga akan diperiksa secara bertahap nih, Bunda. Hal ini juga turut diungkapkan oleh Ida Fauziyah.
"Data calon penerima BSU akan dicek, di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan format sehingga menghindari duplikasi data," katanya.
Sementara itu, sektor usaha apa saja yang akan menerima subsidi gaji? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga cara hasilkan uang dari tanaman hias berikut ini: