Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023, Bunda Perlu Tahu

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 22 Mar 2023 17:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan/ Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi tabungan yang berarti bagi sejumlah orang. Itu sebabnya banyak yang penasaran apa syarat dan bagaimana cara mencarikan JHT 2023 atau sebagian orang menyebutnya BPJS Ketenagarkerjaan.

Program JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Itu sebabnya, namanya sering disebut-sebut sebagai BPJS Ketenagakerjaan saja. Ini merupakan program perlindungan pemerintah bagi para pekerja yang nantinya bisa dicairkan setelah tak lagi bekerja.

Nah, bagi bunda yang bekerja tentu sudah terbiasa kan melihat gaji bulanan kita dipotong untuk dana JHT ini. Dana yang terkumpul dari gaji kita ini akan ditahan setiap bulannya dan baru bisa dicairkan jika sudah tak bekerja lagi.

Syarat mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari situs resmi bpjsketenakerjaan.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika berniat mencairkan JHT. Berikut di antaranya:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, untuk cara mencairkannya bunda perlu mempersiapkan beberapa berkas berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
  • (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

Prosedur pengajuan klaim pencairan saldo JHT, dapat dilakukan secara online maupun offline, Bunda. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Prosedur selanjutnya seperti apa?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak pula cara membeli kacamata dengan BPJS kesehatan dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda