Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

5 Poin Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Kepesertaan hingga Manfaat

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 22 Jul 2024 16:05 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
5 Poin Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Kepesertaan hingga Manfaat/Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
Daftar Isi
Jakarta -

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sering dianggap sebagai jaminan sosial yang sama. Tapi, tahukah Bunda? Keduanya memiliki beberapa poin perbedaan yang perlu dipahami.

Melansir dari laman detikcom, perbedaan dari kedua jaminan ini mencakup tujuan hingga manfaatnya. Agar tidak salah paham, Bunda dianjurkan untuk mencari tahu informasi selengkapnya tentang JHT dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja poin-poin perbedaan dua jaminan tersebut yang perlu Bunda ketahui? Berikut beberapa di antaranya:

1. Pengertian

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

2. Tujuan

JHT bertujuan untuk menyokong finansial ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

3. Manfaat

Program JHT memiliki beberapa manfaat uang tunai meliputi:

  • Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamatnya, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau
  • Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal satu kali.

Sementara itu, berikut adalah beberapa manfaat uang tunai JP:

  • Pensiun hari tua: Uang bulanan apabila peserta telah memenuhi minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda: Uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;
  • Pensiun cacat: Uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
  • Pensiun anak: Uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda