MOM'S LIFE
Mulai Berlaku Senin, Ini 587 Sekolah di Jakarta yang Gelar PTM Terbatas
Mutiara Putri | HaiBunda
Sabtu, 28 Aug 2021 19:22 WIBSudah satu setengah tahun masa pandemi melanda Indonesia. Sudah selama itu pula sistem pembelajaran di Indonesia dilakukan dengan cara online, Bunda.
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mengumumkan pemberlakuan sekolah tatap muka terbatas, Bunda. Kegiatan tersebut akan dimulai pada Senin (30/8/2021) besok. Peraturan ini didasarkan pada status PPKM di Jakarta yang sudah menurun ke level 3.
"Untuk pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta barusan tadi sudah kita rapat konsolidasi terkait hal tersebut, itu kita rencananya akan melaksanakan PTM itu minggu depan (30/8/2021)," ujar Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja kepada wartawan, Selasa lalu.
Menurut Surat Keputusan Nomor 882 Tahun 2021 yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jakarta, Nahdiana, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan mengenai sekolah tatap muka nih, Bunda. Berikut ini penjelasannya.
1. Fase PTM terbatas
Masa transisi berlangsung selama dua bulan sejak pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai, Bunda. Jadwal mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dibagi menjadi rombongan belajar (shift).
2. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran yang dilakukan adalah melalui blended learning, Bunda. Artinya, metode belajar ini dilakukan tatap muka di ruang kelas yang dipadukan dengan proses e-learning (daring). Pembelajaran e-learning sendiri dilakukan dengan aplikasi dan disediakan bahan belajar berupa buku elektronik.
3. Waktu pembelajaran
Waktu pembelajaran setiap tingkat pendidikan berbeda-beda, Bunda. Untuk SMA/SMK sederajat, maksimal dilakukan 35 menit x 5 atau 175 menit/1 kali/minggu. Untuk SMP, maksimal 35 menit x 4 atau 140 menit/1 kali/minggu.
Untuk tingkat SD sederajat, maksimal 35 menit x 3atau 105 menit/1 kali/minggu. Dan untuk PAUD maksimal 30 menit x 2 atau 60 menit/1 kali/minggu.
4. Koordinasi protokol kesehatan
Satuan pendidikan menyiapkan dan menetapkan tim gugus tugas COVID-19 sekaligus untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan, dan Satpol PP Kelurahan/Kecamatan.
5. Kesiapan pembukaan sekolah
Beberapa sarana dan prasarana yang harus dimiliki sekolah adalah sanitasi dan kebersihan seperti sabun, hand sanitizer, dan disinfektan. Akses fasilitas kesehatan, penerapan area wajib masker, pengukur suhu, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan PTM, dan membuat kesepakatan bersama komite tentang kesiapan melakukan PTM.
6. Peran serta Komite Satuan Pendidikan atau Orang Tua
Orang tua atau wali tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah, Bunda. Komite dan orang tua harus menjaga kebersihan pribadi dan selalu mengingatkan putra dan putrinya untuk menjaga kebersihan selama di sekolah.
Tak hanya itu, para orang tua juga diharapkan memiliki keterbukaan serta kejujuran pada pihak pendidikan, Bunda. Bunda perlu konfirmasi pada pihak sekolah apabila anak pernah menderita penyakit berat atau dirawat di rumah sakit.
Lantas sekolah mana saja yang mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka pada hari Senin mendatang di Jakarta ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga video hal yang perlu dihindari orang tua pada anak sekolah dasar berikut ini: