HaiBunda

MOM'S LIFE

Fokus ke Penanganan COVID-19, PNS Tak Dapat Tunjangan Kinerja Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 29 Aug 2021 12:30 WIB
Fokus ke Penanganan COVID-19, PNS Tak Dapat Tunjangan Kinerja Bun/ Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
Jakarta -

Berbagai tunjangan bisa didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu satu tahun. Salah satunya adalah tunjangan kinerja atau tukin, Bunda.

Tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan akan diberikan sesuai dengan level jabatan PNS.

Sayangnya, pandemi COVID-19 membuat pemerintah harus mengubah keputusan terkait tunjangan kinerja PNS. Pemerintah perlu menyelamatkan anggaran untuk prioritas penanganan COVID-19, terutama dampak dari varian Delta.


"Varian delta membuat kita lakukan adjustment. Kita lakukan empat kali refocusing," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

"Refocusing kedua bahkan kita hemat lagi dengan tidak memberikan Tukin PNS. Kita hemat Rp 15 triliun," sambungnya.

Suahasil juga menjelaskan bahwa refocusing akan terus dilakukan hingga kebijakan fiskal menjadi fleksibel, Bunda. Semua ini dilakukan demi menangani berbagai sektpr terdampak COVID-19.

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan kinerja saat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Namun, tunjangan kinerja reguler akan tetap diberikan ke PNS sebagaimana mestinya.

Sementara itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021, diatur dalam Peraturan Pemerintah Np, 63 Tahun 2021. Sejak awal tahun, pemerintah telah membuat beberapa pengumuman terkait THR dan gaji ke-13, termasuk tunjangan kinerja.

Sejak COVID-19, pemerintah memang mulai mengatur pengeluaran dan memprioritaskan pada penanganan COVID-19. Pemerintah juga membuat beberapa kebijakan dan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak COVID-19.

Akibat itu semua, ada beberapa program pemerintah yang tertunda hingga tahun depan, Bunda. Tunjangan kinerja dan gaji ke-13 pun ikut dihapus akibat fokus pemerintah beralih ke penanganan COVID-19.

Lalu sampai kapan kebijakan tunjangan kinerja dan gaji ke-13 ini berlaku ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga tiga aplikasi memasak yang bisa menghasilkan uang, dalam video berikut:

(ank/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Parenting Maya Sofia Puspitasari

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK