Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Nadiem Makarim Bubarkan BSNP, Ini Lembaga Pendidikan yang Baru Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 01 Sep 2021 18:35 WIB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjalin kerja sama dengan Netflix. Nadiem mengungkapkan ini jadi langkah awal mewujudkan kebudayaan Indonesia yang lebih inovatif.
Nadiem Makarim/Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta -

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. BSNP kini tak lagi menjadi lembaga independen yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.

Keputusan pembubaran BSNP tercantum di dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021. Peraturan baru tersebut sudah diteken Nadiem Makarim pada 24 Agustus 2021 lalu, Bunda. Kabar ini dikonfirmasi oleh Ketua BSNP Abdul Mu'ti.

"Benar (BSNP dibubarkan)," ungkap Abdul Mu'ti selaku Ketua BSNP Selasa (31/8) kemarin.

BSNP pada mulanya didirikan sebagai lembaga mandiri yang bertujuan untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.

Banner resep Rp200 ribuBanner resep Rp200 ribu/ Foto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari

Lembaga tersebut sudah didirikan pada 16 Mei 2005 silam. BSNP telah banyak berkontribusi dalam bidang pemerintah sejak berjalan selama 16 tahun.

Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dalam mengikat semua satuan pendidikan di Indonesia, Bunda. BSNP juga berkoordinasi dengan Depdiknas serta departemen bidang agama dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain mengembangkan standar nasional pendidikan, BSNP juga bertugas menyelenggarakan Ujian Nasional yang selama ini diikuti oleh para siswa. Mereka merumuskan kriteria kelulusan pada sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Berbagai buku pelajaran yang digunakan oleh anak sekolah juga diperiksa oleh BSNP, Bunda. Lembaga tersebut berwenang untuk menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran.

Meski didirikan sebagai lembaga mandiri, BSNP bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal penjaminan serta pengendalian mutu pendidikan.

Pembubaran BSNP oleh Kemendikbudristek diatur secara rinci lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya terkait BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Meski begitu, pembubaran BSNP bukan berarti membuat satuan pendidikan di Indonesia terbengkalai. Posisi BSNP kini digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Badan pengganti BSNP ini berada langsung di bawah Mendikbudristek. Mereka akan bertanggung jawab langsung dengan kementerian, berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

Bagaimana standar dan cara kerja lembaga pengganti BSNP? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda