
moms-life
Cara Daftar Aplikasi PeduliLindungi, Mudah Banget Bun
HaiBunda
Kamis, 16 Sep 2021 09:25 WIB

Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib dalam kegiatan publik, Bunda. Masyarakat yang sudah divaksinasi bisa beraktivitas di luar rumah dengan memakai akses PeduliLindungi.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah telah memberikan sejumlah kelonggaran beraktivitas di ruang publik karena tren COVID-19 yang berangsur menurun.
Meski begitu, masyarakat yang sudah divaksinasi tetap harus patuh pada protokol kesehatan selama beraktivitas. Selain itu, Bunda juga memerlukan aplikasi PeduliLindungi.
Layanan sertifikat vaksin PeduliLindungi dapat diakses masyarakat yang sudah divaksinasi minimal satu dosis. Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri juga bisa mengakses aplikasi ini.
Perlu Bunda ketahui, aplikasi PeduliLindungi dirancang sebagai akses untuk beraktivitas selama masa PPKM. Aplikasi ini dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN.
Aplikasi PeduliLindungi bekerja dengan cara menunjukkan status COVID-19 seseorang. PeduliLindungi terintegrasi dengan data New All Record (NAR) yang berisi data hasil swab test dari berbagai tempat.
Itu artinya, orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat terlihat di aplikasi PeduliLindungi. Tak hanya menyimpan data hasil tes COVID-19, PeduliLindungi juga terhubung dengan status vaksinasi seseorang.
Masyarakat yang telah divaksinasi minimal satu kali diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, ataupun udara, selama masa PPKM.
Selain itu, pengguna aplikasi PeduliLindungi yang telah menerima vaksin juga diperbolehkan masuk ke tempat umum seperti pusat perbelanjaan. Tahukah, Bunda, per Selasa (14/9/2021), orang yang ingin belanja di supermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September," demikian aturan yang tertulis di dalam Inmendagri No. 39 tersebut.
Aplikasi PeduliLindungi dirancang agar bisa digunakan untuk perangkat Android maupun iOS. Pada ponsel Android, Bunda dapat menemukan aplikasi ini di Google Play Store. Sedangkan pada iPhone, aplikasi bisa diunduh dari App Store.
Lalu, bagaimana cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi? Baca di halaman berikutnya ya, Bunda.
Simak juga video penjelasan WHO tentang varian Mu, mutasi baru Corona.
2 CARA DAFTAR PEDULILINDUNGI
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/staticnak1983
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di ponsel Bunda. Selain lewat ponsel, Bunda juga bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi PeduliLindungi.
Berikut ini cara mendaftar akun PeduliLindungi:
1. Melalui ponsel
- Pertama-tama, download terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store.
- Jika sudah terpasang, buka aplikasi PeduliLindungi dan klik 'Mulai'.
- Selanjutnya, Bunda akan tiba di halaman 'Daftar'.
- Bunda akan diminta untuk mengisi identitas diri seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
- Jika sudah mengisi setiap kolom, jangan lupa klik 'Saya menerima segala isi syarat dan kebijakan privasi PeduliLilindungi', kemudian tekan tombol 'Daftar'.
- Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Bunda daftarkan. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
2. Melalui website
- Buka situs resmi https://www.pedulilindungi.id/register
- Isi seluruh identitas diri pada kolom yang tersedia di halaman tersebut.
- Jika sudah mengisi setiap kolom, jangan lupa klik 'Saya menerima segala isi syarat dan kebijakan privasi PeduliLilindungi' dan ceklis kolom reCAPTCHA.
- Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Bunda daftarkan. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
Setelah mendaftarkan akun PeduliLindungi, Bunda dapat memakai aplikasi untuk mengakses berbagai layanan publik. Caranya sangat mudah lho. Simak di halaman berikutnya yuk.
CARA PAKAI PEDULILINDUNGI
Aplikasi PeduliLindungi /Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai syarat masuk ke tempat umum dan memakai jasa transportasi selama masa PPKM. Untuk menggunakannya, Bunda hanya perlu memindai atau scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi, klik 'Scan QR Code'.
2. Kamera ponsel otomatis akan terbuka. Bunda hanya perlu mengarahkannya ke QR Code yang dipasang di tempat umum pada saat Check-in.
3. Setelah dipindai, akan muncul barcode warna yang memiliki arti tertentu.
4. Warna hijau artinya Bunda sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan diperbolehkan masuk untuk melakukan aktivitas di ruang publik.
5. Warna kuning artinya Bunda baru sekali melakukan vaksinasi namun tetap diperbolehkan masuk, dengan syarat menyesuaikan kebijakan pengelola tempat yang dikunjungi.
6. Warna merah artinya Bunda belum melakukan vaksinasi, sehingga tidak boleh memasuki suatu tempat dan sangat dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
7. Warna hitam artinya data vaksinasi pengguna tidak ditemukan dan pengguna sudah terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga tidak diizinkan masuk dan harus diisolasi.
Semoga informasinya bermanfaat ya, Bunda.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Penyebab Akun PeduliLindungi Tak Bisa Diakses, Begini Penjelasan Kemenkes

Mom's Life
Mulai Hari Ini PeduliLingdungi Berubah Jadi Satu Sehat, Apa Bedanya Bun?

Mom's Life
4 Arti Warna pada Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
Perhatikan Bun! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat PPKM

Mom's Life
Aturan Baru Bun, Belanja di Supermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi


7 Foto
Mom's Life
7 Foto BCL Isoman Usai Positif COVID-19, Hibur Diri Berjemur Bareng Teman
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda