
trending
5 Fakta Perpanjangan PPKM Pekan Ini, Pemerintah Longgarkan Bioskop tapi..
HaiBunda
Selasa, 14 Sep 2021 13:40 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baru saja diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang, Bunda. Sebelumnya pemerintah telah mengungkap bahwa PPKM di Indonesia tidak akan berhenti dilakukan hingga masa pandemi usai.
Hal ini juga diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut, Binsar Pandjaitan. Ia mengungkapkan arahan dari Presiden Joko Widodo agar tidak mengakhiri kegiatan PPKM ini.
"Presiden sudah memberikan arahan, perintah pada kami. Kita tidak akan mengakhiri PPKM ini sampai betul-betul COVID-19 ini bisa terkendali," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021) dikutip dari detikcom.
"Karena salah satu alat kita yang paling penting dalam pengendalian ini tadi adalah PPKM," sambungnya.
Tak hanya itu, Bunda. Penurunan level PPKM yang terjadi pada pekan-pekan sebelumnya justru membuat euforia yang tidak disertai dengan protokol kesehatan. Karena itu, hal ini bisa berbahaya dan dapat mengundang gelombang COVID-19 berikutnya.
Sementara itu, Luhut juga mengungkap adanya beberapa lokasi wisata yang ramai pengunjung. Misalnya saja seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi oleh warga Bandung dan Jabodetabek.
"Okupansi hotel di Pangandaran hampir penuh. Hal ini bertentangan dengan ketentuan soal aturan kapasitas," ucap dia.
Luhut juga mengungkap bahwa penurunan level PPKM di beberapa daerah bisa dilakukan dengan lebih cepat. Namun, ia mengingatkan kembali agar masyarakat tidak lalai dan tetap melakukan protokol kesehatan.
Fakta terbaru perpanjangan PPKM
Bunda ingin mengetahui lebih jauh tentang fakta terbaru dari PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang? Berikut ini fakta-faktanya dirangkum dari berbagai sumber.
1. Bioskop mulai beroperasi
Pengumuman perpanjangan PPKM yang disampaikan oleh Luhut dilakukan secara virtual, Bunda. Meski kembali diperpanjang, namun Luhut tetap memberikan kabar gembira, lho. Salah satunya adalah pembukaan bioskop.
Untuk bioskop yang berada di daerah PPKM level 3 dan 2, bioskop bisa kembali beroperasi dengan beberapa persyaratan, Bunda. Yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, kapasitas maksimal 50 persen, dan dilarang makan, minum, serta menjual makanan dan minuman di bioskop.
Tak hanya itu, seluruh orang yang terlibat juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur, Bunda. Bioskop yang akan mengikuti uji coba juga akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Klik baca halaman berikutnya yuk, Bunda.
Saksikan juga video peringatan WHO akan varian Mu berikut ini:
FAKTA TERBARU PERPANJANGAN PPKM
Foto: Bioskop buka (Vadhia Lidyana-detikcom)
2. Ganjil-genap tetap berlaku di DKI
Meskipun level PPKM di DKI Jakarta sudah menurun, namun pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik tetap diberlakukan, Bunda. Hal ini juga diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Ganjil-genap tetap (berlaku)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (13/9/2021).
Selain melanjutkan kebijakan ganjil-genap di beberapa kawasan tertentu, Sambodo juga mengungkap bahwa pihaknya tengah membahas mekanisme ganjil-genap di tempat wisata. Hal ini akan menyusul arahan pemerintahan pusat tentang pemberlakuan ganjil-genap tiap akhir pekan di tempat wisata.
"Nanti sedang kita konsepkan dulu," ujar Sambodo.
3. Kedatangan dari luar negeri wajib karantina
Tak hanya di dalam negeri, pemerintah juga memperketat perjalanan Internasional dari luar negeri yang masuk RI, Bunda. Luhut mengungkap bahwa pendatang dari luar negeri wajib sudah vaksinasi secara penuh.
Tak hanya itu, mereka juga wajib mengikuti tes PCR hingga 3 kali. Pemerintah akan terus membatasi pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.
"Pengawasan masih dari udara hanya dari Cengkareng, Manado, dan Bali. Kami pertimbangkan bisa jalan kami lihat 1-2 minggu ke depan," kata Luhut dikutip dari CNNIndonesia.
Klik baca halaman berikutnya untuk melihat fakta lainnya ya, Bunda.
FAKTA TERBARU PERPANJANGAN PPKM
Bali/Foto: Lena Ellitan/d'Traveler
4. Bali perlu kontrol kegiatan agama
Luhut tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan, Bunda. Termasuk untuk kota pariwisata, Bali.
Menurut Luhut, penggunaan masker di Bali sudah cukup baik yakni mencapai 95 persen. Namun, kegiatan keagamaan yang dilakukan cenderung berlebihan sehingga tetap harus dikontrol.
"Di Bali, orang pakai masker sudah bagus, lebih 95 persen. Tapi ada perayaan keagamaan yang berlebihan," ungkap Luhut.
Luhut kemudian mengumumkan bahwa Provinsi Bali akan menerapkan PPKM level 3 per pekan ini. Ia mengatakan ini adalah keberhasilan dari semua pihak.
"Pada PPKM minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali ke level 3 sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4, minggu ini berkurang jadi 3 saja," ucapnya.
5. PPKM level 4 sisa 3 daerah
Setelah melakukan evaluasi di setiap minggunya, kini daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 hanya tinggal tersisa 3 kabupaten/kota, Bunda.
"Dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja," kata Luhut.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkap pertambahan kasus positif COVID-19 secara nasional pada minggu lalu berkurang sekitar 93 persen. Sementara itu, Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari kenaikan kasus tertinggi di 15 Juli.
Bunda, simak juga video aturan sekolah tatap muka terbatas di Jakarta berikut ini:
ARTIKEL TERKAIT

Trending
DKI Jakarta PPKM Level 2, Simak Aturan Masuk Mal hingga Kantor Bun

Trending
PPKM Level 1-3 di Jawa Bali Lanjut Hingga 3 Januari 2022, Simak Aturannya Bun

Trending
PPKM Jawa Bali Berlanjut, Aturan Nonton di Bioskop Dilonggarkan Bun

Trending
Bioskop Sudah Dibuka Bun, Ini 5 Rekomendasi Film Hollywood Sampai Korea

Trending
PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali Diperpanjang Lagi, Sampai 16 Agustus Bun

Trending
5 Fakta Dinar Candy Ditangkap Polisi Gara-gara Berbikini di Pinggir Jalan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda