HaiBunda

MOM'S LIFE

Kelas 1-2-3 BPJS Akan Dihapus Bun, Cek Penjelasan tentang Iurannya

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 23 Sep 2021 07:50 WIB
BPJS Kesehatan/ Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

Terdapat wacana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Bunda. Hal tersebut dilaksanakan sejak pada tahun 2022 mendatang.

Proses penghapusan kelas peserta BPJS ini akan dilakukan secara bertahap.

Untuk Bunda ketahui, terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan dapat dibilang mundur dari rencana awal yang sebelumnya ingin dilakukan pada awal 2021.


Menurut Anggota Dewan DJSN, Muttaqien dalam paparannya, disebut bahwa dalam transisi KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar ini hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B.

Kelas A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, dikutip dari detikcom pada Senin (20/9/2021).

Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru, melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan. Ini berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Selanjutnya, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan soal iuran BPJS Kesehatan, apabila nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp50.000,- sampai Rp70.000,- per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," kata Muttaqien.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/rap)

Simak video di bawah ini, Bun:

8 Cara Kurangi Mata Minus pada Si Kecil

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kisah Bunda yang Berkali-kali 'Dipaksa' Melahirkan Operasi Caesar hingga Akhirnya Bisa Pervaginam

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

30 Ide Kostum Karnaval 17 Agustus yang Lucu, Unik & Kreatif untuk Anak, Bunda & Ayah

Parenting ZAHARA ARRAHMA

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Bukan Gentle Parenting, Ini Pola Asuh Terbaik untuk Prestasi Anak Menurut Studi

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Bayi Kembar

Kisah Bunda yang Berkali-kali 'Dipaksa' Melahirkan Operasi Caesar hingga Akhirnya Bisa Pervaginam

30 Ide Kostum Karnaval 17 Agustus yang Lucu, Unik & Kreatif untuk Anak, Bunda & Ayah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK