sign up SIGN UP search

moms-life

Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Meski Tak Pernah Sakit? Ini Faktanya Bun

Tim HaiBunda   |   Haibunda Rabu, 22 Feb 2023 14:58 WIB
BPJS Kesehatan caption
Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran dibayarkan sebagai syarat untuk mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti peserta ya, Bunda.

Banyak yang mengira, iuran BPJS Kesehatan ini bisa dicairkan bila tidak digunakan sama sekali untuk pengobatan. Konsepnya bahkan disamakan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bisakah iuran BPJS Kesehatan dicairkan meski Bunda tak pernah sakit?


Perlu diketahui, dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Baik peserta yang sakit maupun tidak, kepersertaan ini tetap berlaku.

Jadi bila ditanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau tidak, jawabannya tidak bisa dicairkan. Bahkan untuk peserta yang tidak pernah menggunakan manfaatnya sama sekali, Bunda. Kenapa?

Mekanisme yang dijalankan BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya, iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang bagi peserta lain yang sakit.

Meski tidak dicairkan, bukan berarti merugikan. Ketika peserta membutuhkan biaya pengobatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggungnya. Bahkan bila biaya yang dibutuhkan cukup tinggi.

Semua peserta BPJS Kesehatan saling mendukung dengan sistem gotong royong. Maka dari itu, perlu diingat bahwa Bunda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan ini tetap mendapatkan manfaat meski tidak bisa mencairkan iuran dalam bentuk uang.

Iuran BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menerapkan pembayaran iuran bulanan bagi pesertanya. Iuran yang dibayar akan menyesuaikan pekerjaan atau penghasilan pesertanya.

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki, yakni:

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Nah, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Lalu berapa iuran yang dibayarkan seseorang yang belum memiliki penghasilan dan mereka yang masuk kategori miskin?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 4 langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bunda sedang hamil, program hamil, atau memiliki anak? Cerita ke Bubun di Aplikasi HaiBunda, yuk!