Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kelas BPJS Dihapus Tahun Depan, Intip Besaran Iuran Terbarunya

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 13 Dec 2021 11:18 WIB

Woman visiting male patient in hospital ward. Female is sitting by man lying on bed. They are at hospital during COVID-19 epidemic.
Ilustrasi Pasien / Foto: Getty Images/Morsa Images
Jakarta -

Ada sedikit perubahan pada sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini akan dijalankan secara bertahap dan efektif dilakukan pada tahun baru 2020, Bunda.

Seperti yang diketahui, selama ini BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas. Setiap kelas tentunya memiliki harga dan fasilitas yang didapatkan berbeda-beda.

Namun pemerintah telah merencanakan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan sejak awal 2021. Hingga saat ini, ternyata rencana tersebut harus sedikit dimundurkan dan baru efektif berjalan di 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengungkapkan bahwa transisi kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien, melansir dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Kriteria yang disusun ini bukanlah kriteria baru, Bunda. Kriteria ini diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan, Bunda. Peraturan ini tertuang dalam Permenkes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, Bunda. Yakni Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri nantinya akan tergolong ke dalam non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non-PBI ini ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga akan berbeda-beda nih, Bunda. Kelas PBI akan menerima minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur.

Sementara itu, untuk kelas peserta Non BI akan mendapatkan luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah tempat tidurnya sendiri maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Lantas berapa iuran yang akan dibayarkan per bulannya, ya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga cara cek masa aktif BPJS Kesehatan dalam video berikut: 

[Gambas:Video Haibunda]

(anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda