HaiBunda

MOM'S LIFE

Banyak Nasabah Asuransi Tutup Polis, OJK Rancang Aturan Baru

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 23 Sep 2021 18:10 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwa / Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merumuskan aturan baru terkait produk asuransi jiwa. Saat ini mereka tengah menyoroti Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

OJK melihat persoalan demi persoalan yang mendera produk asuransi berbalut investasi. Maka dari itu, OJK menggandeng para pemangku kepentingan untuk merumuskan aturan terbaru.

Asuransi jiwa menjadi bidang yang tak luput terkena dampak pandemi COVID-19. Sepanjang pandemi di tahun lalu, data OJK mencatat ada hampir 3 juta nasabah yang menutup polis unit link.


Melihat situasi tersebut, OJK akan segera merilis aturan baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) untuk mengatur dan memperketat aturan penjualan PAYDI, termasuk unit link.

Salah satu aturan terbaru yang akan ditetapkan yaitu setiap nasabah unit link diwajibkan untuk memakai nomor tunggal investor pasar modal alias Single Investor Identification (SID). Akan tetapi kajiannya belum final, Bunda.

Ketentuan ini masih dalam tahap pengkajian. Meski begitu, aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final karena dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor.

"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti.

Aturan dirumuskan dengan berbagai pertimbangan demi memastikan produk dapat dipasarkan dengan baik. Selain itu, desainnya juga disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dengan pedoman pengelolaan yang baik, serta adanya keterbukaan informasi.

Dalam keterangan resmi kinerja INKB Agustus lalu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

Beberapa upaya yang pernah dilakukan yaitu kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi.

Mengatasi banyak nasabah yang  menutup polis, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan akan ada aturan baru terkait dengan PAYDI atau unit link. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video kisah bisnis crazy rich Lebak yang pernah hidup susah.

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Kehamilan Amrikh Palupi

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Cara Mendisiplinkan Anak agar Patuh Sejak Kecil Tanpa Hancurkan Harga Dirinya

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK