HaiBunda

MOM'S LIFE

Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 04 Oct 2021 15:25 WIB
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari identitas dan status kependudukan seseorang. Namun tak lagi, fungsi KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penambahan fungsi KTP ini dibuat atas kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Kebijakan baru ini hanya tinggal menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Bunda. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," tutur Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya.

Adapun kebijakan yang berlaku adalah untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam draft HPP yang beredar, penambahan fungsi KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II Pasal 2.

Bagian itu menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," begitu yang tertulis dalam pasal 2 ayat (1a).

Sri Mulyani turut menjelaskan bahwa reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional, Bunda. Tak hanya itu, Indonesia juga akan semakin kuat dalam hal memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Nantinya, kebijakan penggunaan KTP sebagai NPWP ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, serta akan diwujudkan lewat pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, kebijakan ini juga menjadi acuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Sri Mulyani juga menyebutkan adanya manfaat dari kebijakan tersebut. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video deretan koin jadul bernilai fantastis.

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

12 Daftar Buah dan Sayuran yang Mengandung Pestisida Paling Tinggi Menurut Studi

Mom's Life Annisa Karnesyia

Tips Diet Para Istri Grup Cagur: Ayu Natasya dan Shanty Denny Turunkan BB hingga 14 Kg

Mom's Life Amira Salsabila

Manfaat Extra Virgin Olive Oil untuk Ibu Hamil, Ternyata Bisa Tingkatkan Antioksidan ASI

Kehamilan Annisa Karnesyia

Pasangan TikTok Ini Ungkap Tagihan Rumah Sakit Mengejutkan Usai Alami Keguguran, Ternyata...

Kehamilan Annisa Karnesyia

Studi Ungkap Bunda Baru Tidak Bisa Tidur Nyenyak hingga Anak Berusia 6 Tahun

Parenting Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Resep Jus yang Baik untuk Lambung dan Usus

Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Peristiwa Besar dalam Sejarah Islam

11 Film Indonesia Terbaru Tayang di Netflix Januari 2026, Bagus Semua!

Manfaat Extra Virgin Olive Oil untuk Ibu Hamil, Ternyata Bisa Tingkatkan Antioksidan ASI

Studi Ungkap Bunda Baru Tidak Bisa Tidur Nyenyak hingga Anak Berusia 6 Tahun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK