HaiBunda

MOM'S LIFE

Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 04 Oct 2021 15:25 WIB
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari identitas dan status kependudukan seseorang. Namun tak lagi, fungsi KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penambahan fungsi KTP ini dibuat atas kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Kebijakan baru ini hanya tinggal menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Bunda. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," tutur Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya.

Adapun kebijakan yang berlaku adalah untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam draft HPP yang beredar, penambahan fungsi KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II Pasal 2.

Bagian itu menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," begitu yang tertulis dalam pasal 2 ayat (1a).

Sri Mulyani turut menjelaskan bahwa reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional, Bunda. Tak hanya itu, Indonesia juga akan semakin kuat dalam hal memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Nantinya, kebijakan penggunaan KTP sebagai NPWP ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, serta akan diwujudkan lewat pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, kebijakan ini juga menjadi acuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Sri Mulyani juga menyebutkan adanya manfaat dari kebijakan tersebut. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video deretan koin jadul bernilai fantastis.

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg

Mom's Life Amira Salsabila

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg

Momen Dominique Sanda Dampingi Sang Putra Dilantik Jadi Dokter, Intip 5 Potretnya

Gangguan Otot Dasar Panggul Sering Terjadi Usai Melahirkan, Simak Cara Mencegahnya

7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK