HaiBunda

MOM'S LIFE

Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 04 Oct 2021 15:25 WIB
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari identitas dan status kependudukan seseorang. Namun tak lagi, fungsi KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penambahan fungsi KTP ini dibuat atas kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Kebijakan baru ini hanya tinggal menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Bunda. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," tutur Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya.

Adapun kebijakan yang berlaku adalah untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam draft HPP yang beredar, penambahan fungsi KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II Pasal 2.

Bagian itu menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," begitu yang tertulis dalam pasal 2 ayat (1a).

Sri Mulyani turut menjelaskan bahwa reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional, Bunda. Tak hanya itu, Indonesia juga akan semakin kuat dalam hal memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Nantinya, kebijakan penggunaan KTP sebagai NPWP ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, serta akan diwujudkan lewat pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, kebijakan ini juga menjadi acuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Sri Mulyani juga menyebutkan adanya manfaat dari kebijakan tersebut. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video deretan koin jadul bernilai fantastis.

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ultah ke-12 Wajah & Tinggi Lenon Anak Tria The Changcuters Curi Perhatian, Intip Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Acha Septriasa Berhasil Wujudkan Beli Rumah di Australia, Intip Potretnya Jadi Single Mom

Mom's Life Amira Salsabila

Benarkah Kehamilan Dapat Mengubah DNA Ibu? Simak Penjelasan Pakar

Kehamilan Annisa Karnesyia

30 Contoh Soal Matematika Kelas 5 Semester 1 dan Kunci Jawabannya

Parenting Asri Ediyati

5 Potret Gaya Rambut Terbaru BCL, Dipuji Makin Cantik dan Fresh

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Apa Itu Diet Ketogenik? Kenali Manfaat Sekaligus Bahayanya

Ultah ke-12 Wajah & Tinggi Lenon Anak Tria The Changcuters Curi Perhatian, Intip Potretnya

5 Drama Korea Paling Populer dan Berpengaruh Menurut Studi

Benarkah Kehamilan Dapat Mengubah DNA Ibu? Simak Penjelasan Pakar

Pesta Klub Dongeng 2025, Usung Tema Ruang Aman Anak Tumbuh dan Berkembang

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK