HaiBunda

MOM'S LIFE

Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 04 Oct 2021 15:25 WIB
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari identitas dan status kependudukan seseorang. Namun tak lagi, fungsi KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penambahan fungsi KTP ini dibuat atas kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Kebijakan baru ini hanya tinggal menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Bunda. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," tutur Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya.

Adapun kebijakan yang berlaku adalah untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam draft HPP yang beredar, penambahan fungsi KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II Pasal 2.

Bagian itu menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," begitu yang tertulis dalam pasal 2 ayat (1a).

Sri Mulyani turut menjelaskan bahwa reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional, Bunda. Tak hanya itu, Indonesia juga akan semakin kuat dalam hal memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Nantinya, kebijakan penggunaan KTP sebagai NPWP ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, serta akan diwujudkan lewat pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, kebijakan ini juga menjadi acuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Sri Mulyani juga menyebutkan adanya manfaat dari kebijakan tersebut. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video deretan koin jadul bernilai fantastis.

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Tes Kepribadian: Cara Kamu Pegang Gelas Ternyata Ada Artinya!

Mom's Life Amira Salsabila

7 Potret Sada Anak Fitri Tropica Jago Ice Skating, Awalnya Cuma Hobi hingga Ikut Kejurnas

Parenting Nadhifa Fitrina

Kumpulan Promo May Day Mei 2026: Diskon Makanan, Minuman hingga Tempat Wisata

Mom's Life Natasha Ardiah

Aktris 'Full House' Han Da Gam Hamil Anak Pertama di Usia 47 Th, Jadi yang Tertua via IVF

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Cerita Semut dan Merpati Beserta 5 Dongeng Lain yang Penuh Pesan Moral

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tes Kepribadian: Cara Kamu Pegang Gelas Ternyata Ada Artinya!

7 Potret Sada Anak Fitri Tropica Jago Ice Skating, Awalnya Cuma Hobi hingga Ikut Kejurnas

Pernah Kena Cacar Air? Waspada Berkembang Jadi Cacar Api Ya, Bun

Benarkah Tubuh Ibu Jadi Lebih Subur setelah Keguguran?

Ternyata Ini Kebiasaan yang Bikin Rambut Cepat Rusak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK