Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Batas Pemadanan NIK dan NPWP di Akhir Juni, Ternyata Ini Risiko Jika Diabaikan

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Senin, 13 May 2024 17:55 WIB

Ilustrasi KTP Elektronik
Ilustrasi NIK dan NPWP/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dua dokumen yang penting, Bunda. Kini, NIK bahkan bisa dipadankan sebagai NPWP, Bunda.

NIK kini bisa ditetapkan sebagai NPWP. Hal ini berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat bahwa hingga akhir Maret 2024, sudah ada sekitar 91,7 persen NIK yang padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan dimulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.

Persentase pemadanan itu setara dengan 67.469.000 NIK dari total target yang harusnya padan sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Bagi masyarakat yang belum memadankan, tentu akan terkena berbagai konsekuensi, Bunda.

Risiko jika NIK tidak dipadankan sebagai NPWP

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

"Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," kata Suryo saat konferensi pers APBN dikutip Senin (13/5/2024).

Karena itu, bila wajib pajak tidak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT.

INtergarasi NIK sebagai NPWP ini sebelumnya sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, Bunda. Berdasarkan PML 112 Tahun 2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.

Perubahan NIK menjadi NPWP ini juga merupakan bagian yang penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Lantas, bagaimana cara validasi pemandanan NIK menjadi NPWP ini? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda