Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

6 Layanan yang Sulit Diakses Bila Tak Padankan NIK dengan NPWP, Catat Bun!

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 18 Jun 2024 17:21 WIB

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Berdasarkan data yang dirilis DJP pada 20 Februari 2024, saat ini 60,79 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP atau setara 83 persen dari total 73,13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan rencananya implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Padankan NIK dengan NPWP/ Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Bunda, yuk segera padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai Juli mendatang, implementasi NIK akan dipadankan secara penuh dengan NPWP.

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dilansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, langkah pemadanan NIK dengan NPWP ini ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Ini juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak, sehingga tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi Bunda yang sudah memiliki NPWP ya. Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Nah, berdasarkan ketentuan terbaru ini, maka penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Langkah muda pemadanan NIK dengan NPWP

Berikut langkah-langkah untuk pemadanan NIK dengan NPWP:

  1. Buka situs pajak.go.id, lalu klik LOGIN di pojok kanan atas.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
  3. Buka menu PROFIL, lalu masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil.
  4. Lakukan logout, lalu coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Pemadanan NIK dengan NPWP ini akan perlu segera dilakukan sebelum 30 Juni ya, Bunda. Sebab, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi, yakni kesulitan dalam mengakses layanan administrasi.

Lantas, apa saja layanan yang wajib menggunakan NIK sebagai NPWP?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda