Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Begini Bun, Cara Ajukan Isbat Nikah Setelah Suami Meninggal

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 05 Oct 2021 20:00 WIB

Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage)
Ilustrasi pernikahan / Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin
Jakarta -

Calon pengantin harus melewati sejumlah prosedur untuk mengesahkan pernikahan mereka. Apabila pernikahan tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, pasangan masih dapat menggunakan isbat nikah.

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh pasangan ke pengadilan. Isbat nikah dilakukan untuk mengesahkan suatu pernikahan dan mengikatnya dengan kekuatan hukum negara.

Sesungguhnya, pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Namun, masih ada solusi hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan selain memakai akta nikah.

Menurut Riswanto, SHI, sebagai Penghulu Ahli Muda Pada KUA Kecamatan Pasar Minggu, APRI Pusat (Sekretaris I), isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama ketika pernikahan tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah.

Banner Pesan Novel Baswedan untuk Istri

Akta nikah biasanya tidak bisa diterbitkan apabila pernikahan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka pernikahan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Isbat nikah dapat diajukan oleh siapa saja, baik masyarakat umum hingga kalangan selebriti. Bahkan, permohonan isbat nikah juga dapat dilakukan ketika pasangan sudah meninggal dunia.

Dalam situs resmi Mahkamah Agung RI Pengadilan Agama Tigaraksa, isbat nikah tetap bersifat sah apabila dilakukan dalam kondisi tersebut. Nantinya, pengadilan agama akan menentukan keputusan dari isbat nikah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasangan yang masih hidup dapat mengajukan permohonan isbat nikah mereka ke Pengadilan Agama. Hal ini juga dapat dilakukan oleh pihak istri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bisa mengajukan isbat nikah. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan pernikahan itu," ujar Riswanto, Penghulu Ahli Muda Pada KUA Kecamatan Pasar Minggu.

Meski begitu, isbat nikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Tak semua pasangan diperbolehkan melakukan permohonan isbat nikah. Isbat nikah pada dasarnya hanya bisa dilakukan atas lima kondisi tertentu.

Apa saja ya lima kondisi yang membuat seseorang dapat mengajukan isbat nikah meski pasangannya telah meninggal? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video kejanggalan pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda