HaiBunda

MOM'S LIFE

Begini Bun, Cara Ajukan Isbat Nikah Setelah Suami Meninggal

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 05 Oct 2021 20:00 WIB
Ilustrasi pernikahan / Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin
Jakarta -

Calon pengantin harus melewati sejumlah prosedur untuk mengesahkan pernikahan mereka. Apabila pernikahan tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, pasangan masih dapat menggunakan isbat nikah.

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh pasangan ke pengadilan. Isbat nikah dilakukan untuk mengesahkan suatu pernikahan dan mengikatnya dengan kekuatan hukum negara.

Sesungguhnya, pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Namun, masih ada solusi hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan selain memakai akta nikah.


Menurut Riswanto, SHI, sebagai Penghulu Ahli Muda Pada KUA Kecamatan Pasar Minggu, APRI Pusat (Sekretaris I), isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama ketika pernikahan tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah.

Akta nikah biasanya tidak bisa diterbitkan apabila pernikahan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka pernikahan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Isbat nikah dapat diajukan oleh siapa saja, baik masyarakat umum hingga kalangan selebriti. Bahkan, permohonan isbat nikah juga dapat dilakukan ketika pasangan sudah meninggal dunia.

Dalam situs resmi Mahkamah Agung RI Pengadilan Agama Tigaraksa, isbat nikah tetap bersifat sah apabila dilakukan dalam kondisi tersebut. Nantinya, pengadilan agama akan menentukan keputusan dari isbat nikah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasangan yang masih hidup dapat mengajukan permohonan isbat nikah mereka ke Pengadilan Agama. Hal ini juga dapat dilakukan oleh pihak istri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bisa mengajukan isbat nikah. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan pernikahan itu," ujar Riswanto, Penghulu Ahli Muda Pada KUA Kecamatan Pasar Minggu.

Meski begitu, isbat nikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Tak semua pasangan diperbolehkan melakukan permohonan isbat nikah. Isbat nikah pada dasarnya hanya bisa dilakukan atas lima kondisi tertentu.

Apa saja ya lima kondisi yang membuat seseorang dapat mengajukan isbat nikah meski pasangannya telah meninggal? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video kejanggalan pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

Mom's Life Arina Yulistara

Cerita Perempuan 30 Th Alami Kanker Serviks Stadium Akhir, Ini Gejala yang Dialami

Kehamilan Amrikh Palupi

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda, Ini Penjelasan OJK

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bunda yang Keguguran juga Bisa Alami Postpartum Depression, Simak Gejala & Cara Mengatasinya

60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur

Daun Bawang Ternyata Bisa Membantu Penyembuhan 8 Penyakit Ini, Termasuk Penurun Gula Darah

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Cerita Perempuan 30 Th Alami Kanker Serviks Stadium Akhir, Ini Gejala yang Dialami

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK