HaiBunda

MOM'S LIFE

Jokowi Ungkap Besar Tunjangan PNS Widyaprada, Simak Detailnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 28 Oct 2021 16:40 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaprada. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis besaran tunjangan jabatan fungsional, nih.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Perpres ini telah diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu, Bunda.

Ada tujuan khusus dari pemberian tunjangan ini. Pemerintah memberikan tunjangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.


"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2.

Belum lama ini DPR RI juga tengah mengesahkan, dalam APBN 2022, PNS tetap akan mendapatkan bonus dari pemerintah yang digadang-gadang bisa menjadi suntikan semangat kerja.

Bukan cuma itu, Bunda. Ada angin segar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 nih. Akan tetapi, untuk besaran kedua bonus tersebut memang tidak sama seperti sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara. Dengan begitu, maka akan adanya dampak bagi pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yakni Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan informasi atau berkomentar lebih jauh.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai, Bunda.

Namun yang pasti, Jokowi telah merilis besaran tunjangan PNS Widyaprada. Pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, Bunda dan keluarga yang berprofesi sebagai PNS Widyaprada di daerah, biaya tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Untuk Bunda ketahui, Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Lantas, berapa besar tunjangan para PNS Widyaprada yang di instansi pusat dan daerah? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video deretan artis Indonesia yang jadi PNS:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Mom's Life Amira Salsabila

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Kehamilan Annisa Karnesyia

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Mom's Life Amira Salsabila

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK