HaiBunda

MOM'S LIFE

Jokowi Ungkap Besar Tunjangan PNS Widyaprada, Simak Detailnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 28 Oct 2021 16:40 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaprada. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis besaran tunjangan jabatan fungsional, nih.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Perpres ini telah diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu, Bunda.

Ada tujuan khusus dari pemberian tunjangan ini. Pemerintah memberikan tunjangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.


"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2.

Belum lama ini DPR RI juga tengah mengesahkan, dalam APBN 2022, PNS tetap akan mendapatkan bonus dari pemerintah yang digadang-gadang bisa menjadi suntikan semangat kerja.

Bukan cuma itu, Bunda. Ada angin segar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 nih. Akan tetapi, untuk besaran kedua bonus tersebut memang tidak sama seperti sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara. Dengan begitu, maka akan adanya dampak bagi pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yakni Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan informasi atau berkomentar lebih jauh.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai, Bunda.

Namun yang pasti, Jokowi telah merilis besaran tunjangan PNS Widyaprada. Pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, Bunda dan keluarga yang berprofesi sebagai PNS Widyaprada di daerah, biaya tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Untuk Bunda ketahui, Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Lantas, berapa besar tunjangan para PNS Widyaprada yang di instansi pusat dan daerah? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video deretan artis Indonesia yang jadi PNS:

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Parenting Maya Sofia Puspitasari

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK