HaiBunda

MOM'S LIFE

Presiden Jokowi Cairkan Tunjangan PNS, Jabatan Ini yang Dapat Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 29 Oct 2021 11:54 WIB
Ilustrasi/ Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Ada kabar baik untuk pegawai negeri sipil (PNS), Bunda. Ini terkait tunjangan yang bakal cair untuk jabatan tertentu. Sebelum tahu jabatan yang bakal dapat tunjangan dari presiden, sebelumnya, Kementerian PAN-RB menyatakan sedang melakukan kajian untuk mengubah sistem tunjangan bagi PNS sesuai dengan hasil kerja.

Nantinya, ada kemungkinan tunjangan akan diberikan dalam jumlah yang berbeda meskipun masih satu golongan, Bunda.


Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan sistem tunjangan akan dibuat seadil mungkin sesuai dengan hasil kerja. Jumlah tunjangan akan dibuat sesuai dengan kinerja, kapasitas, dan perilaku setiap PNS.


Dengan begitu, PNS yang rajin dan malas bekerja pendapatannya kemungkinan akan berbeda-beda.

"Ini sistem reward akan dibuat adil. Kami sudah intens komunikasi dengan Kemenkeu. Bukan lagi itu pintar nggak pintar pendapatan sama. Nanti ini terkait kinerja, kapasitas, dan perilaku," ungkap Alex dalam webinar yang diadakan Kementerian PAN-RB, di awal bulan ini.

Menurutnya, tunjangan harusnya menjadi motivasi bekerja. Namun, yang terjadi selama ini justru para PNS merasa aman dan bekerja seadanya karena menganggap tunjangan bagaikan tambahan gaji bulanan yang tetap dan masuk dengan sendirinya.

"Tunjangan-tunjangan ini seharusnya jadi instrumen untuk motivasi kinerja. Tapi sayangnya bagi para PNS sekarang ini cenderung jadi pendapatan tetap, jumlahnya tetap, setiap bulan malah jadi hak untuk diterima bukan mengembangkan diri," ujar Alex.

Kembali lagi soal tunjangan yang bakal cair, Bunda. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan jabatan fungsional. Jabatan yang mendapat tunjangan tersebut adalah pengelola ekosistem laut dan pesisir.

Hal tersebut ditetapkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021. Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:

1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp540.000

Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Berapa besarannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

6 Kebiasaan yang Diam-diam Meningkatkan Risiko Kanker Payudara

Menyusui Indah Ramadhani

4 Kalimat Langka yang Diucapkan Laki-laki saat Tulus Jatuh Cinta Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia

Mom's Life Amira Salsabila

Cantiknya Elif Anak Siti KDI Blasteran Turki, Tampil Slay saat Main Padel

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Cara Menyikapi Masa Pubertas pada Remaja yang Benar

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sedang Merasa Dibenci Semua Orang? Ternyata Ini Maknanya Menurut Psikologi

10 Cara Menyikapi Masa Pubertas pada Remaja yang Benar

6 Kebiasaan yang Diam-diam Meningkatkan Risiko Kanker Payudara

11 Penyebab Perut Sakit saat Hamil, Tanda Bahaya & Cara Mengatasinya

5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK