
moms-life
Cek Bun! Ini Daftar PNS yang Tunjangannya Sudah Cair
HaiBunda
Senin, 08 Nov 2021 15:13 WIB

Setiap dibuka pendaftarannya, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mendapatkan banyak pendaftar, Bunda. Hal ini karena PNS akan mendapatkan gaji dan berbagai macam tunjangan yang sangat menggiurkan.
Untuk Bunda yang mendaftar sebagai PNS, ada kabar baik dari Presiden Joko Widodo, nih. Di tahun 2021 ini, Jokowi telah menaikkan tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan.
Hal ini tertulis langsung di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam aturan tersebut, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021.
Selain itu dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.
Tak hanya itu, ada kabar gembira lainnya untuk Bunda yang seorang PNS, nih. Tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan fungsional ada yang sudah cair, lho.
Hal ini juga sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan ini disahkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu.
Ada beragam tunjangan yang mulai cair, Bunda. Salah satunya adalah tunjangan untuk jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.
Dalam pasal dua disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir akan diberi Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.
Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan jenis tunjangan yang diberikan, Bunda. Tunjangan tersebut antara lain Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama sejumlah Rp2.025.000, Ahli Madya sejumlah Rp1.380.000, dan Ahli Muda sejumlah Rp1.100.000.
Ada pula tunjangan yang diberikan untuk Ahli Pertama, Bunda. Jumlahnya mencapai Rp540 ribu.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Simak Besarannya

Mom's Life
Jokowi Akan bakal Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan, Ini Keuntungan untuk Pegawai

Mom's Life
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022, Simak Bun

Mom's Life
Berapa Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK? Cek di Sini Bun

Mom's Life
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Mikha Tambayong Jadi Tenaga Ahli Kemenpora, Intip Perkiraan Gajinya Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda