MOM'S LIFE
Teh Dalam Kemasan Berpotensi Haram, Begini Penjelasannya Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Jumat, 26 Nov 2021 10:27 WIBPada berbagai jenis makanan dan minuman, kita perlu untuk memastikan komposisi serta kehalalannya, Bunda. Bahkan, hal ini juga berlaku pada yang biasa dikonsumsi sehari-hari seperti teh.
Mengutip dari laman LPPOM MUI, disebut bahwa teh dalam kemasan ternyata berpotensi haram. Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Sedarnawati Yasni, daun teh memang bahan nabati yang tidak memiliki titik kritis. Namun, guru besar IPB University itu mengatakan bahwa bahan nabati tersebut akan berubah jika dalam pembuatannya mencampurkan bahan tambahan lain.
Untuk diketahui, proses pembuatan teh dilakukan dengan cara fermentasi spontan, sehingga tidak berpotensi haram. Fermentasi pada daun teh tidak menggunakan mikroba sebagai sumber enzim, tetapi menggunakan enzim polyphenol oksidase yang terdapat pada daun teh itu sendiri.
Enzim tersebut akan keluar dan bereaksi dengan polifenol dan oksigen hingga membentuk polifenol yang teroksidasi.
"Dalam prosesnya pun, ada banyak bahan yang ikut dicampurkan. Hal itulah yang membuat teh, khususnya minuman teh kemasan (serbuk atau siap minum), tetap wajib diwaspadai titik kehalalannya oleh konsumen muslim," kata Sedarnawati, dikutip pada Kamis (25/11/2021).
Sedarnawati juga pernah melakukan penelitian tentang minuman Cinna Alle yang terbuat dari 17 jenis rempah-rempah. Ia menjelaskan bahwa salah satu titik kritis kehalalan pada teh terletak pada kandungan perisa atau flavoryang bisa terkait beberapa hal.
Seperti yang diketahui, kini ada banyak teh dengan berbagai rasa dan aroma. Ini tentunya tak lepas dari faktor perisa. Misal saja, teh aroma dengan rasa melati, vanila, lemon, mint, dan sejenisnya.
Flavor sendiri merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memberikan aroma dan rasa tertentu pada makanan atau minuman. Secara umum ini dibuat melalui pencampuran bahan-bahan kimia dan melalui pencampuran flavor alami dengan aroma kimiawi.
Potensi keharaman perisa ini bisa disebabkan oleh pelarut, bahan dasar, atau bahan aditif yang digunakan, Bunda. Dalam beberapa kasus, penggunaan flavor dari bahan hewani masih ditemukan pada flavor yang menggunakan formula lama.
Tapi dari penggunaan flavor tersebut, mesti diperhatikan juga komponen pembuatannya. Salah satunya fusel oil, yang umumnya merupakan hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol.
Karena diperoleh dengan memanfaatkan hasil samping minuman beralkohol (khamar), maka fusel oil juga tidak diperkenankan digunakan oleh umat Islam.
Dengan penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan perisa pada tes sebetulnya mempermasalahkan aspek kehalalannya. Namun, ini berlaku jika bahan yang digunakan yakni campuran dari bahan alami, semisal bunga melati (perisa nabati).
Dan untungnya, saat ini telah banyak teh dalam kemasan serbuk maupun kemasan siap minum bersertifikat halal. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, maka akan lebih baik untuk pastikan bahwa teh yang dinikmati terdapat logo halal MUI pada kemasannya ya, Bunda.
Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Bunda, simak juga cara yang benar untuk menyeduh teh dalam video berikut:
(AFN)
3 MANFAAT TEH MELATI UNTUK KESEHATAN KULIT