Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

6 Fakta Pembatalan PPKM Level 3, Ternyata karena Ini..

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 08 Dec 2021 15:39 WIB

Young woman with protective mask and gloves driving a car. Infection prevention and control of epidemic. World pandemic. Stay safe.
Ilustrasi PPKM / Foto: Getty Images/iStockphoto/dusanpetkovic
Jakarta -

Pemerintah Indonesia membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini karena tren kasus COVID-19 sudah berhasil diatasi, Bunda.

Di akhir 2021, kasus positif COVID-19 dinilai relatif stabil selama beberapa hari ke belakang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kemudian mengalihkan PPKM 3 dengan kebijakan lain.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

Adapun keputusan tersebut didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 76 persen, Bunda. Sementara vaksinasi dosis 2 hampir mendekati 56 persen.

Sementara itu, vaksinasi lansia masih terus digencarkan hingga saat ini. Jumlahnya telah mencapai 64 persen untuk dosis 1, dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa-Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," ujarnya.

Banner Pria Aceh dan Istri Turki

Bunda, berikut ini fakta-fakta mengenai pembatalan PPKM level 3 di seluruh Indonesia:

1. Tren kasus COVID-19 yang menurun

Pembatalan penerapan kebijakan PPKM level 3 di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 tak luput dari tren kasus COVID-19 yang menurun, Bunda.

Dalam pernyataan resmi Menko Marves disebutkan, pertimbangan pembatalan PPKM level 3 dipengaruhi karena adanya perbaikan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Hal tersebut dibuktikan dengan menurunnya angka kasus harian COVID-19 hingga di bawah 400 kasus. Selain itu, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit juga menunjukkan tren penurunan belakangan ini.

2. Perbaikan penanganan pandemi di kabupaten/kota

Tren kasus COVID-19 yang menurun di akhir 2021 dipengaruhi oleh perbaikan penanganan pandemi di kabupten dan kota.

Berdasarkan asesmen per tanggal 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten kota di Jawa-Bali. Jumlah itu tercatat hanya 12 kabupaten/kota saja, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video seputar vaksin COVID-19 untuk anak penderita diabetes:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda