MOM'S LIFE
Cerita Wanita Yogyakarta Tinggal di Polandia, Ibu Hamil Diperlakukan Spesial
ANNISAAFANI | HaiBunda
Rabu, 08 Dec 2021 20:00 WIBSetiap orang ingin mendapatkan perlakuan spesial, terutama ibu hamil yang membutuhkan banyak perhatian. Negara Polandia menjadi salah satu yang berkomitmen untuk menerapkan hal tersebut, Bunda.
Negara dengan populasi 37,9 juta penduduk ini memiliki Undang-Undang yang ramah pada ibu hamil. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Vellia Kotulska, wanita kelahiran Yogyakarta yang menetap di sana.
Vellia ungkap bahwa ia sudah hidup di Polandia selama enam tahun. Di sana ia bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan multinational yang bergerak dalam bidang finance dan perbankan.
"Saya bekerja di salah satu perusahaan multinational yang bergerak dalam bidang finance dan perbankan. Saya sudah menetap selama enam tahun di Polandia," tuturnya pada HaiBunda beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Vellia yang saat ini tengah hamil mengatakan bahwa pemerintah di sana menaruh kepedulian bagi wanita yang sedang mengandung. Salah satu bukti nyata yang ia rasakan yakni diperlakukan spesial.
"Hal yang paling saya senangi di Polandia wanita hamil diperlakukan special," tuturnya.
Sebagai wanita karier yang bekerja di kantor, Vellia mengatakan bahwa ia dapat banyak keringanan. Terlebih lagi, manajer di perusahaannya turut menerapkan hal yang sejalan dengan pemerintah setempat.
"Terdapat banyak sekali keringanan dalam melakukan pekerjaan, manajer saya sangat mengerti kondisi saya dan tidak memberikan pekerjaan lebih atau bahkan kerja lembur, bahkan manajer saya yang menyarankan saya untuk istirahat yang cukup dan mengambil cuti sakit jika saya kelelahan," bebernya.
Berbicara soal cuti, ibu hamil yang bekerja bisa mendapat cuti dari hamil, melahirkan, hingga merawat anak, Bunda. Meski waktu untuk cuti terbilang panjang, pemerintah mengatur agar perusahaan tetap memberikan gaji penuh.
"Jadi saat saya mengambil cuti saat hamil, perusahaan masih membayar gaji saya 100 persen," ujarnya.
Vellia ungkap bahwa ia mengambil cuti sejak hamil usia 5 bulan. Di sana, cuti hamil ini dianggap sebagai cuti sakit atau sick leave.
Untuk mengambil cuti hamil, tak ada ketentuan khusus. Ibu hamil bisa melakukannya sejak usia kandungan berapa pun dan tergantung pada kondisi masing-masing.
"Di Polandia bagi wanita hamil diperbolehkan untuk cuti selama masa kehamilan. Menurut pengalaman, saya mengambil cuti hamil saat usia kehamilan memasuki 5 bulan."
"Tidak ada ketentuan waktu kapan untuk ambil cuti hamil dan semua tergantung kondisi kehamilan, jadi cuti hamil di sini termasuk sick leave (cuti sakit), manajer atau atasan pasti akan mengizinkan," sambungnya.
Vellia lantas menjelaskan skema cuti hamil dan melahirkan bagi wanita yang bekerja kantoran di Polandia. Katanya, cuti ini bisa berlanjut untuk mengurus anak yang baru dilahirkan dan turut berlaku pada ayahnya.
"Lalu di Polandia orang tua diberikan kesempatan untuk cuti melahirkan (maternity leave) dan cuti mengurus anak (parental leave) dengan total rentang waktu cuti keseluruhan 52 minggu (jika satu anak lahir dalam satu kelahiran)," katanya.
Berikut penjelasan Vellia soal cuti hamil di Polandia:
1. Cuti melahirkan
Dijamin dengan ketentuan pembebasan dari melakukan pekerjaan yang dinikmati oleh karyawan sejak kelahiran anak. Dapat diambil enam minggu sebelum tanggal kelahiran atau setelahnya.
"Ini memberi seorang wanita kesempatan untuk memulihkan diri setelah melahirkan," katanya.
Saat ini, berikut ketentuan panjang waktu cuti melahirkan tahun 2021:
- 20 minggu jika satu anak lahir dalam satu kelahiran.
- 31 minggu jika dua anak lahir dalam satu kelahiran (kembar dua).
- 33 minggu untuk tiga anak yang lahir dalam satu kelahiran (kembar tiga).
- 35 minggu untuk empat anak yang lahir dalam satu kelahiran (kembar empat).
- 37 minggu untuk lima anak atau lebih yang lahir dalam satu kelahiran (kembar lima).
2. Cuti mengurus anak
Ini adalah waktu yang diizinkan bagi orang tua di luar pekerjaan untuk merawat bayinya.
Cuti mengurus anak pada tahun 2021:
- 32 minggu jika satu anak lahir dalam satu kelahiran.
- 34 minggu jika lebih dari satu anak lahir pada saat yang sama (melahirkan kembar).
3. Cuti ayah (paternity leave)
Di samping itu di Polandia terdapat cuti ayah. Pada tahun 2021, cuti ayah dilakukan selama 14 hari atau 10 hari kerja.
Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Bunda, simak juga cara Yannie Kim atur waktu main drama Korea dan jaga anak tanpa pengasuh dalam video berikut:
(AFN/som)
PROSEDUR AMBIL CUTI