Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Wanita Yogyakarta Ungkap Perlakuan Spesial Saat Hamil di Polandia, Cutinya Panjang Bun!

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 20 Jan 2022 07:11 WIB

Vellia di Polandia
Vellia Kotulska/Foto: Dokumen pribadi

Ibu hamil memang membutuhkan banyak perhatian ya, Bunda. Oleh karena itu, perlu untuk mendapatkan perlakuan spesial sesuai kebutuhannya.

Nah, hal tersebut pun menjadi hal yang penting dan berlaku negara Polandia, lho. Polandia sendiri menjadi salah satu yang berkomitmen untuk menerapkan hal tersebut sudah sejak lama.

Negara dengan populasi 37,9 juta penduduk ini memiliki Undang-Undang yang ramah pada ibu hamil. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Vellia Kotulska, wanita kelahiran Yogyakarta yang menetap di sana.

Vellia ungkap bahwa ia sudah hidup di Polandia selama enam tahun. Di sana ia bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan multinational yang bergerak dalam bidang finance dan perbankan.

"Saya bekerja di salah satu perusahaan multinational yang bergerak dalam bidang finance dan perbankan. Saya sudah menetap selama enam tahun di Polandia," tuturnya pada HaiBunda beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Vellia yang saat ini tengah hamil mengatakan bahwa pemerintah di sana menaruh kepedulian bagi wanita yang sedang mengandung. Salah satu bukti nyata yang ia rasakan yakni diperlakukan spesial.

Banner 5 Ciri Krim Malam Berbahaya

"Hal yang paling saya senangi di Polandia wanita hamil diperlakukan special," tuturnya.

Sebagai wanita karier yang bekerja di kantor, Vellia mengatakan bahwa ia dapat banyak keringanan. Terlebih lagi, manajer di perusahaannya turut menerapkan hal yang sejalan dengan pemerintah setempat.

"Terdapat banyak sekali keringanan dalam melakukan pekerjaan, manajer saya sangat mengerti kondisi saya dan tidak memberikan pekerjaan lebih atau bahkan kerja lembur, bahkan manajer saya yang menyarankan saya untuk istirahat yang cukup dan mengambil cuti sakit jika saya kelelahan," bebernya.

Berbicara soal cuti, ibu hamil yang bekerja bisa mendapat cuti dari hamil, melahirkan, hingga merawat anak, Bunda. Meski waktu untuk cuti terbilang panjang, pemerintah mengatur agar perusahaan tetap memberikan gaji penuh.

"Jadi saat saya mengambil cuti saat hamil, perusahaan masih membayar gaji saya 100 persen," ujarnya.

Vellia ungkap bahwa ia mengambil cuti sejak hamil usia 5 bulan. Di sana, cuti hamil ini dianggap sebagai cuti sakit atau sick leave.

Untuk mengambil cuti hamil, tak ada ketentuan khusus. Ibu hamil bisa melakukannya sejak usia kandungan berapa pun dan tergantung pada kondisi masing-masing.

"Di Polandia bagi wanita hamil diperbolehkan untuk cuti selama masa kehamilan. Menurut pengalaman, saya mengambil cuti hamil saat usia kehamilan memasuki 5 bulan."

"Tidak ada ketentuan waktu kapan untuk ambil cuti hamil dan semua tergantung kondisi kehamilan, jadi cuti hamil di sini termasuk sick leave (cuti sakit), manajer atau atasan pasti akan mengizinkan," sambungnya.

Vellia lantas menjelaskan skema cuti hamil dan melahirkan bagi wanita yang bekerja kantoran di Polandia. Katanya, cuti ini bisa berlanjut untuk mengurus anak yang baru dilahirkan dan turut berlaku pada ayahnya.

"Lalu di Polandia orang tua diberikan kesempatan untuk cuti melahirkan (maternity leave) dan cuti mengurus anak (parental leave) dengan total rentang waktu cuti keseluruhan 52 minggu (jika satu anak lahir dalam satu kelahiran)," katanya.

Berikut penjelasan Vellia soal cuti hamil di Polandia:

1. Cuti melahirkan

Dijamin dengan ketentuan pembebasan dari melakukan pekerjaan yang dinikmati oleh karyawan sejak kelahiran anak. Dapat diambil enam minggu sebelum tanggal kelahiran atau setelahnya.

"Ini memberi seorang wanita kesempatan untuk memulihkan diri setelah melahirkan," katanya.

Saat ini, berikut ketentuan panjang waktu cuti melahirkan tahun 2021:

  • 20 minggu jika satu anak lahir dalam satu kelahiran.
  • 31 minggu jika dua anak lahir dalam satu kelahiran (kembar dua).
  • 33 minggu untuk tiga anak yang lahir dalam satu kelahiran (kembar tiga).
  • 35 minggu untuk empat anak yang lahir dalam satu kelahiran (kembar empat).
  • 37 minggu untuk lima anak atau lebih yang lahir dalam satu kelahiran (kembar lima).

2. Cuti mengurus anak

Ini adalah waktu yang diizinkan bagi orang tua di luar pekerjaan untuk merawat bayinya.

Cuti mengurus anak pada tahun 2021:

  • 32 minggu jika satu anak lahir dalam satu kelahiran.
  • 34 minggu jika lebih dari satu anak lahir pada saat yang sama (melahirkan kembar).

3. Cuti ayah (paternity leave)

Di samping itu di Polandia terdapat cuti ayah. Pada tahun 2021, cuti ayah dilakukan selama 14 hari atau 10 hari kerja.

Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.

Bunda, simak juga cara Yannie Kim atur waktu main drama Korea dan jaga anak tanpa pengasuh dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

PROSEDUR AMBIL CUTI

Vellia di Polandia

Vellia Kotulska/Foto: Dokumen pribadi

Cuti yang bisa diperoleh ibu hamil di Polandia ini terhitung panjang ya, Bunda. Dan untuk diketahui, untuk memperoleh hak tersebut bisa dilakukan dengan mudah. Vellia menceritakan bahwa hal-hal yang dibutuhkan hanya mengisi formulir yang disediakan perusahaan.

"Prosedurnya mudah di Polandia. Saya hanya mengisi dan mengumpulkan form aplikasi yang telah disediakan oleh perusahaan dengan menyertakan persyaratan yaitu akta lahir anak saja," tuturnya.

Lebih lanjut, Vellia juga mengatakan bahwa perlakuan spesial juga tetap dapat dirasakan saat ibu hamil memilih tetap bekerja selama hamil. Katanya, ini sudah menjadi bagian dalam kontrak kerja.

"Wanita hamil memiliki hak dan kebutuhan khusus, tidak hanya dalam hal perawatan kesehatan. Jika mereka dipekerjakan di Polandia berdasarkan kontrak kerja, maka mereka berhak atas perlakuan khusus di tempat kerja," ujarnya.

Berikut hak dan perlakuan yang diperoleh oleh ibu hamil selama bekerja:

  • Tidak boleh bekerja di malam hari atau lembur.
  • Perusahaan tidak boleh meminta pekerja yang hamil untuk memberikan pekerjaan di luar tempat kerja tanpa persetujuannya.
  • Calon ibu berhak meninggalkan pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang dirujuk oleh dokternya, jika tidak memungkinkan di luar jam kerja.
  • Dalam hal cuti sakit selama kehamilan, wanita tersebut berhak atas tunjangan sakit hingga 270 hari (kurang lebih bulan).

Selanjutnya, Vellia cerita soal bantuan pemerintah pada anak. Seperti apa bantuan yang diperoleh? Simak kelanjutannya di halaman berikut ya.

ANAK DAPAT BANTUAN DARI PEMERINTAH

Vellia di Polandia

Vellia Kotulska/Foto: Dokumen pribadi

Lebih lanjut, wanita kelahiran 10 Juni 1992 itu juga ungkap soal kepedulian pemerintah Polandia lainnya, Bunda. Tak hanya pada yang bekerja dengan pendapatan rendah, ini juga berlaku bagi wanita hamil yang menganggur.

Oleh pemerintah Polandia, wanita hamil yang menganggur mendapat bantuan atau tunjangan persalinan sebanyak satu kali. "Di Polandia, untuk wanita yang tidak bekerja atau pendapatan kurang dari yang ditentukan sesuai dengan kriteria pendapatan memperoleh tunjangan persalinan satu kali (the one-off childbirth grant)."

"Jumlah tunjangan persalinan satu kali sebesar PLN 1.000 atau kurang lebih Rp3,6 juta. Aplikasi untuk tunjangan persalinan satu kali harus diajukan dalam waktu 12 bulan setelah kelahiran anak," sambungnya.

Kemudian, pemerintah juga beri tunjangan pada orang tua (the parental benefit) dengan jumlah Rp3,6 juta untuk setiap bulan. "Tunjangan orang tua tidak tergantung pada pemenuhan kriteria pendapatan."

Bentuk kepedulian pemerintah juga berlaku pada orang tua dengan anak yang lahir berkebutuhan khusus. Untuk mereka, pemerintah memberlakukan tunjangan yang ditetapkan dalam undang-undang.

"Ketiga, terdapat tunjangan dari Undang-Undang mengenai dukungan untuk ibu hamil dan keluarganya," tuturnya.

Tunjangan ini diberikan pada orang tua atau wali dari anak dengan beberapa kriteria. Katanya, ini juga berlaku seumur hidup sejak periode kehamilan.

"Diberikan kepada orang tua atau wali dari seorang anak dengan kelahiran yang didiagnosis cacat parah atau tidak dapat diubah dan diobati, serta penyakit yang mengancam berasal dari periode perkembangan prenatal anak atau selama persalinan."

"Tunjangan sebesar PLN 4.000 kurang lebih Rp15 juta," ujarnya.


(AFN/AFN)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda