HaiBunda

MOM'S LIFE

2022 Asuransi Kesehatan Tak Bisa Hanya Andalkan BPJS, Ini Penjelasannya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Jumat, 10 Dec 2021 08:50 WIB
Ilustrasi asuransi/Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Untuk menjamin kesehatan, kita memang perlu untuk menyiapkan asuransi ya, Bunda. Bagi sebagian orang, saat ini mungkin hanya berpegangan dengan BPJS Kesehatan. Namun, di tahun selanjutnya kita dianjurkan untuk turut mengandalkan asuransi swasta.

Hal ini pun nyatanya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Di dalamnya, disebut bahwa pemerintah berencana untuk berbagi keuntungan dengan asuransi swasta terkait adanya penyesuaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun depan.

Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 64 Tahun 2020 pemerintah akan menerapkan kelas standar. Ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.


Lebih lanjut, Daniel Wibowo selaku Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pun mengatakan bahwa kelas rawat inap standar (KRIS) JKN akan ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan.

Ini berarti hal-hal esensial saja yang nantinya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan saat melaksanakan kelas standar, Bunda.

Kendati demikian, Daniel bilang nantinya masyarakat akan diberi kesempatan untuk bisa meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan ke jenjang lebih tinggi, yakni VIP atau kelas private.

"Nanti, kelas rumah sakit akan menjadi dua, Kelas Standar dan Kelas Private. Jadi diberi kesempatan pasien kelas standar menuju kelas private atau sebutan lainnya," ungkap Daniel dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis (8/12/2021).

Nah, agar masyarakat bisa meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi Kelas Private itu, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu juga menjadi peserta asuransi kesehatan swasta.

Adapun konsep kelas pelayanan rumah sakit versi pemerintah yakni akan dibagi terhadap dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.

Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengatakan, adanya penerapan kelas standar, maka paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) pun menjadi lebih sedikit.

Sehingga, ada layanan kesehatan nantinya yang kemungkinan tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan bisa ditutupi dengan asuransi swasta.

"Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini (BPJS Kesehatan) bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta," jelas Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda jarang pakai BPJS Kesehatan? Simak cara cek masa aktifnya sebagai berikut, ya:



(AFN)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Super Cute! 5 Potret Kamari Anak Jennifer Coppen Makin Pandai Berpose

Parenting Nadhifa Fitrina

Tak Hanya Faktor Ekonomi, Ini 6 Penyebab Perceraian di Indonesia

Mom's Life Arina Yulistara

3 Resep Wedang Ronde, Hangat Diminum saat Hujan dan Tingkatkan Imun

Mom's Life Amira Salsabila

Ramalan Shio Macan Tahun 2026: Karier Melonjak & Keuangan Makin Kuat

Mom's Life Amira Salsabila

Momen Manis Oki Setiana Dewi Nikmati Suasana Malam di Kairo Bareng Tiga Anak, Termasuk Sulaiman

Parenting Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Th Menikah, Fairuz A Rafiq Ungkap Selalu Bareng Sonny Septian, Hampir Tak Terpisahkan

Super Cute! 5 Potret Kamari Anak Jennifer Coppen Makin Pandai Berpose

Tak Hanya Faktor Ekonomi, Ini 6 Penyebab Perceraian di Indonesia

3 Resep Wedang Ronde, Hangat Diminum saat Hujan dan Tingkatkan Imun

18 Film Bioskop Terbaru Januari 2026 dari Indonesia hingga Hollywood

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK