
moms-life
Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Selama Libur Nataru, Wajib Dosis Lengkap Bun
HaiBunda
Selasa, 28 Dec 2021 19:35 WIB

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai melakukan pengetatan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat, udara, laut, hingga kereta api, Bunda. Hal ini bertujuan agar tidak adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 setelah Nataru.
Dilihat dari situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, aturan perjalanan orang di semua moda transportasi ini memiliki tujuan agar masyarakat lebih meningkatkan protokol kesehatan. Tak hanya itu, peraturan ini juga bisa mencegah terjadinya penularan dan peningkatan virus.
Selama masa Nataru, masyarakat yang ingin bepergian diharapkan agar menginstal aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, peraturan juga akan diperketat sesuai dengan transportasi yang digunakan.
Untuk Bunda yang berencana bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api, ada beberapa syarat dan peraturan perjalanan yang perlu Bunda perhatikan, nih. Aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.
SE tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.
Kalau Bunda penasaran, berikut ini deretan syaratnya dilihat dari laman detikcom.
Syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun
Berdasarkan SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, kini anak di bawah 12 tahun wajib untuk melakukan tes PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Selain itu, untuk anak di atas 12 tahun, sudah harus divaksin minimal 1 dosis. Berikut adalah rincian syarat naik kereta api untuk anak:
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
- Wajib didampingi oleh Bunda atau suami.
Syarat naik kereta api untuk penumpang di atas 17 tahun:
Selain mengatur tentang syarat naik kereta untuk anak, SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun. Adapun syarat naik naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun adalah sebagai berikut:
- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Ternyata Stasiun Gambir dan Pasar Senen menyediakan layanan tes PCR nih, Bunda. Klik baca halaman berikutnya untuk mengetahui ketentuannya, yuk!
Bunda, saksikan juga video anak dengan diabetes boleh terima vaksin COVID-19 berikut ini:
LAYANAN TES PCR STASIUN GAMBIR DAN PASAR SENEN
Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api/Foto: Siti Fatimah
Saat bepergian, Bunda pasti ingin mengajak Si Kecil, ya? Sayangnya, anak di bawah usia 12 tahun belum bisa menerima vaksin sehingga mereka harus melakukan tes PCR.
Untuk Bunda yang akan berangkat dari Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen, Bunda enggak perlu khawatir, nih. PT KAI telah menyediakan layanan tes PCR di dua stasiun ini dengan harga Rp195 ribu, lho.
Bukan tanpa alasan, layanan ini diadakan untuk mempermudah dan membantu calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api, Bunda. Hal ini juga diungkapkan langsung oleh Kepala Hulas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu," imbuhnya.
Tak hanya itu, Eva juga menegaskan kalau pemeriksaan RT-PCR ini telah beroperasi sejak Kamis, 23 Desember 2021 lalu, dan akan diberhentikan pada 2 Januari 2022 mendatang.
Adapun jam operasional layanan tes PCR di Stasiun Gambir ini berlangsung pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, jam operasional tes PCR di Stasiun Pasar Senen mulai dari 05.00 hingga 22.30 WIB.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
8 Larangan saat Naik Kereta Api yang Bunda Wajib Ketahui

Mom's Life
Wah... Ada Tiket Kereta Murah dari KAI Nih Bun, Mulai Rp25 Ribuan

Mom's Life
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal & Tahun Baru 2023, Catat Bun

Mom's Life
Catat Bun! Ini Daftar Harga KA yang Diskon hingga 60 Persen Jelang Lebaran

Mom's Life
Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM, Simak Bun


7 Foto
Mom's Life
Viral Kereta Bandung-Yogyakarta Rp25 Juta, Intip 7 Potret Fasilitas Mewahnya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda