Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Selama Libur Nataru, Wajib Dosis Lengkap Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 28 Dec 2021 19:35 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api/Foto: (dok KAI)

Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai melakukan pengetatan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat, udara, laut, hingga kereta api, Bunda. Hal ini bertujuan agar tidak adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 setelah Nataru.

Dilihat dari situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, aturan perjalanan orang di semua moda transportasi ini memiliki tujuan agar masyarakat lebih meningkatkan protokol kesehatan. Tak hanya itu, peraturan ini juga bisa mencegah terjadinya penularan dan peningkatan virus.

Selama masa Nataru, masyarakat yang ingin bepergian diharapkan agar menginstal aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, peraturan juga akan diperketat sesuai dengan transportasi yang digunakan.

Untuk Bunda yang berencana bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api, ada beberapa syarat dan peraturan perjalanan yang perlu Bunda perhatikan, nih. Aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.

SE tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

Kalau Bunda penasaran, berikut ini deretan syaratnya dilihat dari laman detikcom.

Banner Basic Skincare untuk Kulit Glowing

Syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun

Berdasarkan SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, kini anak di bawah 12 tahun wajib untuk melakukan tes PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Selain itu, untuk anak di atas 12 tahun, sudah harus divaksin minimal 1 dosis. Berikut adalah rincian syarat naik kereta api untuk anak:

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
  • Wajib didampingi oleh Bunda atau suami.

Syarat naik kereta api untuk penumpang di atas 17 tahun:

Selain mengatur tentang syarat naik kereta untuk anak, SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun. Adapun syarat naik naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun adalah sebagai berikut:

  • Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Ternyata Stasiun Gambir dan Pasar Senen menyediakan layanan tes PCR nih, Bunda. Klik baca halaman berikutnya untuk mengetahui ketentuannya, yuk!

Bunda, saksikan juga video anak dengan diabetes boleh terima vaksin COVID-19 berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




LAYANAN TES PCR STASIUN GAMBIR DAN PASAR SENEN

Ilustrasi kereta api Bandung.

Ilustrasi Syarat Naik Kereta Api/Foto: Siti Fatimah

Saat bepergian, Bunda pasti ingin mengajak Si Kecil, ya? Sayangnya, anak di bawah usia 12 tahun belum bisa menerima vaksin sehingga mereka harus melakukan tes PCR.

Untuk Bunda yang akan berangkat dari Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen, Bunda enggak perlu khawatir, nih. PT KAI telah menyediakan layanan tes PCR di dua stasiun ini dengan harga Rp195 ribu, lho.

Bukan tanpa alasan, layanan ini diadakan untuk mempermudah dan membantu calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan kereta api, Bunda. Hal ini juga diungkapkan langsung oleh Kepala Hulas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu," imbuhnya.

Tak hanya itu, Eva juga menegaskan kalau pemeriksaan RT-PCR ini telah beroperasi sejak Kamis, 23 Desember 2021 lalu, dan akan diberhentikan pada 2 Januari 2022 mendatang.

Adapun jam operasional layanan tes PCR di Stasiun Gambir ini berlangsung pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, jam operasional tes PCR di Stasiun Pasar Senen mulai dari 05.00 hingga 22.30 WIB.


(mua/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda