MOM'S LIFE
Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Selama Libur Nataru, Wajib Dosis Lengkap Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Selasa, 28 Dec 2021 19:35 WIBSelama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai melakukan pengetatan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat, udara, laut, hingga kereta api, Bunda. Hal ini bertujuan agar tidak adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 setelah Nataru.
Dilihat dari situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, aturan perjalanan orang di semua moda transportasi ini memiliki tujuan agar masyarakat lebih meningkatkan protokol kesehatan. Tak hanya itu, peraturan ini juga bisa mencegah terjadinya penularan dan peningkatan virus.
Selama masa Nataru, masyarakat yang ingin bepergian diharapkan agar menginstal aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, peraturan juga akan diperketat sesuai dengan transportasi yang digunakan.
Untuk Bunda yang berencana bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api, ada beberapa syarat dan peraturan perjalanan yang perlu Bunda perhatikan, nih. Aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.
SE tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.
Kalau Bunda penasaran, berikut ini deretan syaratnya dilihat dari laman detikcom.
Syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun
Berdasarkan SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, kini anak di bawah 12 tahun wajib untuk melakukan tes PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Selain itu, untuk anak di atas 12 tahun, sudah harus divaksin minimal 1 dosis. Berikut adalah rincian syarat naik kereta api untuk anak:
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
- Wajib didampingi oleh Bunda atau suami.
Syarat naik kereta api untuk penumpang di atas 17 tahun:
Selain mengatur tentang syarat naik kereta untuk anak, SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun. Adapun syarat naik naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun adalah sebagai berikut:
- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Ternyata Stasiun Gambir dan Pasar Senen menyediakan layanan tes PCR nih, Bunda. Klik baca halaman berikutnya untuk mengetahui ketentuannya, yuk!
Bunda, saksikan juga video anak dengan diabetes boleh terima vaksin COVID-19 berikut ini:
LAYANAN TES PCR STASIUN GAMBIR DAN PASAR SENEN