Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Simak Bun! Ini Ketentuan Terbaru Usia Pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 11 Jan 2022 19:05 WIB

Ilustrasi pensiun
Ilustrasi pensiun/ Foto: Getty Images/iStockphoto/syahrir maulana
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang paling banyak peminatnya. Bukan tanpa alasan, pekerjaan PNS ini ternyata memiliki gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan.

Setiap tahunnya, beribu-ribu peserta mengikuti seleksi PNS ini, Bunda. Mereka yang diterima, akan mendapatkan banyak keuntungan, dengan syarat harus patuh pada peraturan yang telah ditetapkan.

Meski begitu, setiap pekerjaan tentu memiliki batas usia dan waktu pensiunnya. Untuk para PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF), juga telah memiliki batas usia yang ditetapkan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Batas usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.

PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap, Bunda. PNS sendiri diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Ketentuan usia pensiun PNS

Lantas berapa ketentuan usia pensiun PNS, ya? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan bahwa batas usia PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Banner 7 Meja Makan Terbaik

Secara umum, batas usia PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Pembagiannya sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
  5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Selain PNS, ada pula guru ASN-PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kira-kira seperti apa batas usia pensiun untuk ASN-PPPK?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda