
moms-life
Syarat Penting Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS di 2023, Simak Dulu Bun!
HaiBunda
Selasa, 25 Jan 2022 18:50 WIB

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu bidang pekerjaan yang paling diminati di Indonesia, Bunda. Bukan tanpa alasan, para PNS yang telah diterima akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat menggiurkan.
Selain PNS, ternyata ada pula tenaga kerja honorer di Kementerian/Lembaga (K/L), Bunda. Namun, baru-baru ini dikabarkan kalau seluruh tenaga honorer Kementerian/Lembaga akan dihapuskan.
Rencananya, tenaga honorer Kementerian/Lembaga ini akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang, Bunda. Hal ini turut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN, Satya Pratama, mengungkapkan kalau nantinya tenaga honorer ini akan diganti dengan pihak ketiga yang disebut pekerja outsourcing, Bunda.
"Diganti outsourcing," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Tahun ini, ada beberapa pegawai yang mulai diganti dengan pekerja outsourcing. Misalnya saja satpam, supir, hingga sekretaris.
"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN)," jelasnya.
Meski rencananya pegawai honorer akan dihapuskan, mereka masih memiliki kesempatan untuk menjadi PNS, lho. Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Keputusan ini turut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.
Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah, Bunda.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Lantas apa saja syarat yang perlu diperhatikan bagi para tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
5 Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi, Intip Nominalnya Sebelum Daftar CPNS 2024

Mom's Life
Jokowi Akan bakal Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan, Ini Keuntungan untuk Pegawai

Mom's Life
Bunda, Ini Syarat Batas Usia Tenaga Honorer yang Mau Jadi PNS

Mom's Life
Sudah Diumumkan, Cek Hasil CPNS 2021 Bisa Pakai NIK Bun

Mom's Life
Pendaftaran CPNS Dibuka Awal Mei, Begini Jumlah & Formasinya Bun

Mom's Life
Bunda Tertarik jadi PNS? Yuk, Intip Gajinya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda