Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kabar Baik, Kini Vaksin Booster Bisa Dilakukan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 01 Mar 2022 15:39 WIB

Doctors wearing PPE uniforms white gloves are inoculating the arm muscles to prevent COVID 19.
Ilustrasi Vaksin / Foto: Getty Images/iStockphoto/Worayuth Kamonsuwan

Program vaksin booster COVID-19 masih terus dijalankan pemerintah. Masyarakat yang belum melakukan booster, kini bisa mendapatkannya lebih cepat dengan jarak minimal 3 bulan setelah vaksin dosis kedua.

Jika sebelumnya booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, Bunda. Penyuntikan booster dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi primer atau dosis lengkap.

Jarak pemberian booster yang dipercepat menjadi 3 bulan sudah diubah dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari.

Menilik situs resmi Kemenkes, jerak pemberian booster ini tidak hanya berlaku untuk lansia, melainkan juga masyarakat umum.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin kedua surat edaran tersebut, dikutip pada Senin (1/3/22).

Dalam poin pertamanya, pemerintah juga masih menekankan pentingnya perlindungan masyarakat melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster. Percepatan interval pemberian dosis ketiga juga diumumkan oleh Kemenkes lewat akun Twitter resmi mereka.

"Interval pemberian vaksinasi booster kini dipersingkat menjadi 3 bulan setelah dosis kedua," tulis akun @KemenkesRI.

"Jadi enggak perlu nunggu 6 bulan lagi, yang sudah tiba gilirannya segera vaksinasi booster ya. Supaya imun kuat, terhindar dari risiko terburuk COVID-19," sambungnya.

SE terbaru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022 lalu. Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan kasus COVID-19 yang terus meningkat belakangan ini.

"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Baca di halaman berikutnya.

Saksikan juga video tentang rekomendasi booster untuk wanita hamil:

[Gambas:Video Haibunda]


JENIS VAKSIN BOOSTER

Hand in blue medical gloves holding a vaccine vial with Covid 19 Vaccine Booster text, for Coronavirus booster shot.

Ilustrasi Vaksin / Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV

Vaksin dosis ketiga atau booster COVID-19 kini sudah bisa didapatkan dengan jarak minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksin primer lengkap. Vaksinasi booster sudah diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia sejak 12 Januari lalu, Bunda.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menyetujui lima jenis vaksin yang digunakan sebagai booster. Setiap vaksin ini telah ditentukan apakah akan diberikan secara homolog (untuk penerima vaksin primer jenis sama) atau heterolog (untuk penerima vaksin primer jenis berbeda).

Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster. Kelima vaksin tersebut yaitu Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Sama seperti melakukan vaksinasi pada dosis pertama dan kedua, sebelum Bunda melakukan vaksinasi booster, Bunda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ya.

Bunda bisa memeriksa tiket vaksin ketiga ini melalui PeduliLindungi, seperti yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Bunda bisa simak cara cek jadwal dan tiket vaksinasi booster, di halaman berikutnya.

CARA CEK JADWAL BOOSTER

Doctor vaccinating for a boy on blue background.

Ilustrasi Vaksin / Foto: Getty Images/iStockphoto/baona

Pengecekan jadwal dan tiket vaksinasi booster COVID-19 dapat dilakukan di situs resmi atau aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di lokasi vaksin booster gratis yang telah ditentukan di setiap daerah.

Berikut cara yang bisa Bunda lakukan untuk mengecek tiket dan jadwal vaksin booster.

1. Melalui web PeduliLindungi

Bunda hanya perlu masukkan nama lengkap, NIK, lalu klik 'Periksa'.

2. Melalui aplikasi PeduliLindungi

  • Buka aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, Bunda.
  • Masuk dengan akun PeduliLindungi yang sudah terdaftar.
  • Klik 'profil' dan pilih 'Status Vaksinasi dan Hasil Tes COVID-19'.
  • Status dan jadwal vaksin booster akan muncul.
  • Cek tiket vaksin melalui menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'.

(anm/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda