Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Sudah Akhir Maret, Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS?

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 25 Mar 2022 14:11 WIB

Ilustrasi pajak
Ilustrasi Lapor SPT Tahuan/Foto: iStock

Bunda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membuat laporan setiap tahunnya. Tahun ini, batas pembuatan laporan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.

Ada dua jenis laporan SPT, Bunda. Keduanya adalah SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS.

SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, serta memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya sendiri lebih dari Rp60 juta, Bunda.

Sementara itu, SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi WP yang berstatus sebagai karyawan. Jumlah penghasilan brutonya sendiri tidak lebih dari Rp60 juta.

Tak perlu repot ke kantor pajak dan mengantre, Bunda bisa melaporkan SPT Tahunan melalui online, lho. Bunda hanya perlu mengisi formulir yang sudah tertera pada laman djponline.pajak.go.id.

Sebentar lagi masa pelaporan SPT Tahunan akan berakhir, Bunda. Karena itu, Bunda harus segera melaporkan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi dan denda.

Banner Mantan Istri Doni Salmanan

Cara lapor SPT  Tahunan 1770 SS

Untuk Bunda yang seorang karyawan, Bunda harus segera mengisi SPT 1770 SS, nih. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan cara lapornya.

  1. Pertama, Bunda harus kunjungi laman djponline di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Setelah itu, masuk dengan melampirkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan captcha.
  3. Kalau sudah masuk, pilih Lapor dan klik layanan e-filling.
  4. Klik pilihan Buat SPT lalu ikuti panduan pengisian.
  5. Setelahnya, isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Jika sudah sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul di layar ya, Bunda.
  7. Isi formulir berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potongan pajak.
  8. Kalau sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi.
  9. Tunggu sampai kode terkirim ke email atau nomor ponsel Bunda.
  10. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang didapat pada kolom yang telah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
  11. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Lalu, cek email Bunda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Dalam pelaporan SPT, biasanya Bunda juga harus melaporkan beberapa jenis barang, nih. Klik baca halaman berikutnya, yuk.

Jangan lupa saksikan video artis yang terima 'hadiah' dari Doni Salmanan berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



HARTA YANG WAJIB DILAPORKAN PADA SPT

Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.

Ilustrasi Lapor SPT Tahuan/Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey

Secara garis besar, ada beberapa jenis barang dan harta yang harus dimasukkan ke dalam laporan SPT, Bunda. Bentuknya bisa berupa kas, piutang, investasi, alat transportasi, serta benda bergerak lainnuya.

Lebih rinci, dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, setidaknya ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini deretannya:

  1. Kas dan setara kas seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
  2. Piutang.
  3. Investasi, termasuk di dalamnya berupa saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
  4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
  5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
  6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

Intip juga video turis Rusia tak bisa tarik uang tunai di Bali berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]




(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda