
moms-life
Enggak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP
HaiBunda
Selasa, 15 Mar 2022 15:24 WIB

Untuk Bunda yang sudah memiliki NPWP atau wajib pajak, Bunda mungkin sudah tak asing dengan istilah SPT, nih. SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan, Bunda.
SPT ini merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak. SPT juga akan dipergunakan untuk melaporkan harga dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Bunda.
Seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan mereka, nih, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bahkan mengatakan kalau batas akhir pelaporan SPT Tahunan jauh pada tanggal 31 Maret 2022 mendatang.
Melansir dari laman CNBC, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengatakan kalau keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi, Bunda. Sanksi ini berupa denda uang tunai.
"Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp100 ribu untuk SOT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi," katanya.
Tak hanya itu, sanksi berupa denda juga akan diberikan untuk keterlambatan pada WP Badan, Bunda. WP Badan harus membayarkan denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas pelaporan SPT Badan adalah tanggal 30 April 2022.
"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelasnya.
Sanksi ini tidak bisa disepelekan, Bunda. Sanksi bisa jadi lebih berat kalau Wajib Pajak tidak menghiraukan SPT tersebut. Nantinya, WP bisa mengalami penyitaan aset yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.
Sanksi penyitaan ini sendiri perpajakan tindakan akhir, Bunda. Sebelumnya, DJP akan melakukan beberapa tahap yang perlu diperhatikan oleh WP.
Pertama, DJP akan menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, jika WP tidak melunasi utang pajak. Setelahnya, DJP akan menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung Surat Teguran dilayangkan dan pajak belum dilunasi.
Kebanyakan orang malas melaporkan SPT Tahunan karena harus mengantre lama di kantor pajak, Bunda. Padahal, kini Bunda bisa melaporkan SPT Tahunan online secara mudah hanya dengan HP, lho. Bagaimana caranya?
Simak cara lapor SPT Tahunan di laman berikutnya, yuk.
Bunda, intip juga video koin jadul yang dijual ratusan juta rupiah berikut ini:
CARA LAPOR SPT TAHUNAN LEWAT HP
Ilustrasi Lapor SPT Online/Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Masa pelaporan SPT Tahunan akan segera berakhir dalam dua pekan ke depan, Bunda. Oleh karena itu, DJP Kementerian Keuangan terus mengimbau para WP dengan mengirimkan surat ke e-mail masing-masing.
"Kami pun juga terus mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu. Beberapa hal yang kami lakukan di antaranya email blast dari kami untuk mengingatkan paling tidak kalau seandainya memungkinkan memasukkan SPT lebih awal," ujarnya Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Cara lapor SPT Tahunan online
Di masa pandemi ini, DJP menyarankan agar WP melaporkan SPT secara online melalui HP atau laptop, Bunda. Caranya pun cukup mudah, lho. Berikut ini caranya:
- Pertama, Bunda harus masuk terlebih dahulu ke laman www.djponline.pajak.go.id/.
- Setelah itu, Bunda tinggal mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lalu isi password atau kata sandi.
- Jangan lupa isi juga kode verifikasinya, lalu tekan masuk atau login, Bunda.
- Selanjutnya, Bunda bisa pilih e-filing dan klik 'Buat SPT'.
- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS.
- Kalau sudah, isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang.
- Setelah itu, klik kirim SPT.
- Bunda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan melalui e-mail.
Selamat mencoba ya, Bunda.
Saksikan juga video turis Rusia tak bisa tarik uang tunai berikut ini:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Belum Dapat Bukti SPT Tahunan 2025? Simak Solusinya

Mom's Life
Cara Lapor SPT Tahunan Online & Manual 2023, Sudah Tahu Bun?

Mom's Life
Sudah Akhir Maret, Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS?

Mom's Life
Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun

Mom's Life
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun

Mom's Life
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda