MOM'S LIFE
Ingat Bun, Mobil Berkecepatan 120 Km/jam Bakal Kena Tilang di Tol
Annisa A | HaiBunda
Senin, 28 Mar 2022 20:02 WIBBunda dan keluarga yang ingin berkendara di jalan tol harus lebih waspada. Mulai 1 April 2022, pengendara mobil yang melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol akan ditilang.
Batas kecepatan maksimal di jalan tol kini adalah 120 kilometer per jam, Bunda. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengemudi di jalan tol harus menjaga kecepatan kendaraan agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Saat ini pemerintah tengah melakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik jalan tol. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa kamera itu akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Kamera bekerja dengan menangkap kecepatan kendaraan saat melintasi kamera yang dipasang di sejumlah titik jalan tol. Nantinya, ada surat tilang yang akan dikirimkan secara otomatis kepada pemilik kendaraan.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan Suhanan, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).
Penetapan aturan terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol juga sudah tercantum di dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, Bunda.
Beleid tersebut juga diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya adalah ketentuan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara mobil dapat mematok laju kendaraannya di jalan tol sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan pula bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam.
Aturan tersebut berbeda dengan aturan berkendara di tol luar kota. Apabila melintasi tol luar kota, pengemudi dapat mengikuti aturan batas minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. Bila pengendara mengemudi melebihi dari batas kecepatan tersebut, polisi dapat melakukan penilangan.
Penilangan dilakukan dengan proses verifikasi apabila ada pengemudi yang tertangkap melanggar aturan kecepatan di speed camera. LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Saksikan juga video tentang gerakan peregangan tubuh ketika terjebak kemacetan di dalam mobil:
(anm/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bunda Sudah Bersiap Mudik? Segini Tarif 21 Ruas Tol Trans Jawa 2024
Viral Reaksi Raisa Isi BBM Rp1,2 Juta, Ini Jenis Mobil yang Bikin Kantong Jebol
Pemerintah Rancang Tol Solo-Yogyakarta, Akses Cepat Cuma 20 Menit
Larissa Chou Belikan Mobil untuk Anak, Ini Sumber Penghasilannya Usai Cerai
TERPOPULER
Greysia Polii Rayakan Ultah saat Pulang Kampung ke Tomohon, Intip 5 Momen Spesialnya
30 Tempat Makan di Bogor Lengkap dari Dekat Stasiun, Buka 24 Jam hingga Punya Pemandangan Bagus
Nyamuk Tak Berani Masuk ke Negara Ini, Apa Rahasianya?
Shah Rukh Khan Buka-bukaan soal Cara Diet Menjaga Berat Badan Ideal
Raline Shah Ternyata Punya Bisnis Kedai Kopi, Begini Awal Mulanya
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Batas Suara Keras yang Dianggap Aman untuk Ibu Hamil, Bunda Perlu Tahu
30 Tempat Makan di Bogor Lengkap dari Dekat Stasiun, Buka 24 Jam hingga Punya Pemandangan Bagus
Greysia Polii Rayakan Ultah saat Pulang Kampung ke Tomohon, Intip 5 Momen Spesialnya
Perkembangan Otak dan Perilaku Bayi Ternyata Sinkron dengan Pengasuhnya
Shah Rukh Khan Buka-bukaan soal Cara Diet Menjaga Berat Badan Ideal
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Pak Jainuri Bangun Rumah-Kos 4 Pintu Hasil Jualan Pecel Lele
-
Beautynesia
Meriah dan Seru! Ini 5 Perlombaan Agustusan yang Bikin Masa Kecil Berwarna
-
Female Daily
5 Rekomendasi Parfum Lokal Powdery, Aromanya Lembut dan Bikin Nyaman
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Inspirasi Busana Wastra untuk Upacara 17 Agustus ala Sapto Djojokartiko
-
Mommies Daily
Promo Kemerdekaan HUT RI ke-80: Diskon Makanan & Minuman 17 Agustus 2025 Mulai Rp17 Ribuan!