HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat Ibadah Haji Tahun 2022, Usia hingga Jenis Vaksin

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 11 Apr 2022 16:34 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji/Foto: iStock
Jakarta -

Akhir-akhir ini Indonesia mengalami penurunan positif COVID-19 yang signifikan, Bunda. Alhasil, ada banyak kegiatan yang mulai kembali seperti sedia kala, misalnya saja ibadah umrah dan haji.

Pada pertengahan tahun 2021 lalu, sebuah travel haji dan umrah bahkan membuka perjalanan umrah secara virtual. Hal ini pun sempat menuai pro dan kontra di masyarakat, Bunda.

Setelah ditelusuri, ternyata penawaran perjalanan umrah virtual yang dimaksudkan adalah kegiatan menyaksikan berbagai rangkaian praktik ibadah umrah. Kegiatan ini pun tidak mendapatkan pahala umrah.


"Tidak ada pahalanya. Kami tekankan sekali lagi bahwa ini bukan praktik ibadah umrah secara virtual, tetapi kita akan menyaksikan rangkaian perjalanan umrah sehingga akan menjadi edukasi dan simulasi bagi peserta yang ingin mengetahui proses perjalanan umrah." kata salah satu tim kreatif Travel Al Dawood Barokah Utama, Sufyan Aris Saputra, kepada detikcom.

Kini, kerinduan Bunda akan Tanah Suci akan segera terbayarkan. Pasalnya, pemerintah telah kembali membuka perjalanan ibadah umrah dan haji.

Pemerintah Arab Saudi juga telah kembali menyelenggarakan ibadah haji bari orang dari luar kerajaan, Bunda. Meski begitu, Arab Saudi hanya memberikan kuota sebanyak 1 juta jamaah lokal maupun luar negeri.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memastikan bahwa calon jemaah haji Indonesia bisa berangkat. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian secara resmi berapa kuota haji untuk Indonesia.

Syarat haji tahun 2022

Sebelum memutuskan untuk berangkat melaksanakan ibadah haji, Bunda perlu tahu terlebih dahulu syarat apa yang perlu Bunda penuhi, nih. Melihat dari akun resminya, Kementerian Haji dan Umrah merilis sejumlah persyaratan aturan haji tahun 2022 atau 1443H. Berikut ini deretannya:

  • Jemaah berusia di bawah 65 tahun
  • Jemaah sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi
  • Jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Adapun dalam pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah menyebut bahwa sertifikat vaksin jemaah harus memuat data pribadi, nama vaksin, tanggal, dan nomor batch.

Bagi jemaah yang tidak memiliki kartu identitas nasional atau identitas penduduk karesidenan Arab Saudi dapat mendaftarkan vaksinasi secara elektronik.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ketentuan Vaksinasi COVD-19 Bagi Bunda yang Ingin Promil

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Kelebihan Orang yang Suka Menulis To-Do List dengan Tangan Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

7 Manfaat Permainan Tradisional bagi Anak agar Lebih Aktif dan Kreatif

Parenting Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Momen Siti Badriah dan Krisjiana Bahrudin Ajak Anak Liburan ke Korea Selatan, Intip Potretnya Kenakan Hanbok

Parenting Indah Ramadhani

Banyak Banyak Orang Tua Tidak Nikmati Rutinitas Mengasuh Anak, Simak Alasannya Menurut Studi

Parenting Indah Ramadhani

Cara Suami Korea Tenangkan Rini Yulianti yang Rindu Keluarga di Indonesia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Kelebihan Orang yang Suka Menulis To-Do List dengan Tangan Menurut Psikolog

7 Manfaat Permainan Tradisional bagi Anak agar Lebih Aktif dan Kreatif

5 Potret Aktor Muda Korea yang Kariernya Bersinar di 2025

Momen Siti Badriah dan Krisjiana Bahrudin Ajak Anak Liburan ke Korea Selatan, Intip Potretnya Kenakan Hanbok

Banyak Banyak Orang Tua Tidak Nikmati Rutinitas Mengasuh Anak, Simak Alasannya Menurut Studi

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK