HaiBunda

MOM'S LIFE

Syarat Ibadah Haji Tahun 2022, Usia hingga Jenis Vaksin

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 11 Apr 2022 16:34 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji/Foto: iStock
Jakarta -

Akhir-akhir ini Indonesia mengalami penurunan positif COVID-19 yang signifikan, Bunda. Alhasil, ada banyak kegiatan yang mulai kembali seperti sedia kala, misalnya saja ibadah umrah dan haji.

Pada pertengahan tahun 2021 lalu, sebuah travel haji dan umrah bahkan membuka perjalanan umrah secara virtual. Hal ini pun sempat menuai pro dan kontra di masyarakat, Bunda.

Setelah ditelusuri, ternyata penawaran perjalanan umrah virtual yang dimaksudkan adalah kegiatan menyaksikan berbagai rangkaian praktik ibadah umrah. Kegiatan ini pun tidak mendapatkan pahala umrah.


"Tidak ada pahalanya. Kami tekankan sekali lagi bahwa ini bukan praktik ibadah umrah secara virtual, tetapi kita akan menyaksikan rangkaian perjalanan umrah sehingga akan menjadi edukasi dan simulasi bagi peserta yang ingin mengetahui proses perjalanan umrah." kata salah satu tim kreatif Travel Al Dawood Barokah Utama, Sufyan Aris Saputra, kepada detikcom.

Kini, kerinduan Bunda akan Tanah Suci akan segera terbayarkan. Pasalnya, pemerintah telah kembali membuka perjalanan ibadah umrah dan haji.

Pemerintah Arab Saudi juga telah kembali menyelenggarakan ibadah haji bari orang dari luar kerajaan, Bunda. Meski begitu, Arab Saudi hanya memberikan kuota sebanyak 1 juta jamaah lokal maupun luar negeri.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memastikan bahwa calon jemaah haji Indonesia bisa berangkat. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian secara resmi berapa kuota haji untuk Indonesia.

Syarat haji tahun 2022

Sebelum memutuskan untuk berangkat melaksanakan ibadah haji, Bunda perlu tahu terlebih dahulu syarat apa yang perlu Bunda penuhi, nih. Melihat dari akun resminya, Kementerian Haji dan Umrah merilis sejumlah persyaratan aturan haji tahun 2022 atau 1443H. Berikut ini deretannya:

  • Jemaah berusia di bawah 65 tahun
  • Jemaah sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi
  • Jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Adapun dalam pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah menyebut bahwa sertifikat vaksin jemaah harus memuat data pribadi, nama vaksin, tanggal, dan nomor batch.

Bagi jemaah yang tidak memiliki kartu identitas nasional atau identitas penduduk karesidenan Arab Saudi dapat mendaftarkan vaksinasi secara elektronik.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ketentuan Vaksinasi COVD-19 Bagi Bunda yang Ingin Promil

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya

Mom's Life Amira Salsabila

Bikin Bangga! Potret Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia

Mom's Life Annisa Karnesyia

Psikolog Ungkap Momen Anak Paling Sering Meniru Orang Tua

Parenting Nadhifa Fitrina

Dari Serat hingga Skyr, Ini 7 Tren Makanan Sehat di 2026

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Kisah Ratu Wilhelmina dan Penolakannya terhadap Kemerdekaan Indonesia

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen

USG Rahim Bersih: Ciri dan Cara Mengetahui setelah Keguguran

11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya

Dari Serat hingga Skyr, Ini 7 Tren Makanan Sehat di 2026

Bikin Bangga! Potret Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK