Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Masuk Arab Saudi Kini Tak Perlu Tes PCR dan Karantina, Tapi...

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 07 Mar 2022 15:42 WIB

Courtyard of the Al Haram or Al-Masjid an-Nabawi mosque in Medina Saudi Arabia on a sunny day. It was the second mosque built by Muhammad in Medina and is now one of the largest mosques in the world.
Ilustrasi Arab Saudi/ Foto: Getty Images/benedek
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sebagian besar aturan terkait COVID-19. Aturan yang dicabut ini termasuk soal jarak sosial di ruang publik dan aturan masuk bagi para pendatang dari luar negeri yang telah divaksinasi.

Dilansir Arab News, pencabutan pembatasan COVID-19 ini diterapkan sejak Sabtu (5/3/2022) lalu. Tak hanya itu, kini masyarakat di seluruh Arab Saudi juga tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan.

Lebih lanjut, Saudi Press Agency juga menyebut bahwa aturan jaga jarak di Masjidil Haram, Masjid Nabawi serta masjid lainnya juga sudah dicabut. Meski begitu, para jemaah masih harus menggunakan masker saat beribadah di masjid.

Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina COVID-19 setibanya di sana. Tak pula harus menyertakan hasil tes PCR pada saat kedatangan.

Tapi semua kedatangan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk memiliki asuransi. Hal ini mencakup biaya perawatan jika terinfeksi virus COVID-19.

Meski ada pelonggaran, otoritas Saudi menekankan pentingnya vaksinasi, termasuk vaksin booster, dan melakukan verifikasi status kesehatan pada aplikasi "Tawakkalna" untuk memasuki berbagai fasilitas publik di Arab Saudi.

Di Indonesia sendiri, aturan terkait COVID-19 masih berlaku ya, Bunda. Selain pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah, pemerintah juga kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan menggunakan transportasi udara di tengah pandemi.

Sekarang, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tertentu tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa selama SE ini berlaku maka para pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

Ketiga bandara tersebut adalah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Pemerintah memastikan akan mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang memenuhi ketentuan negara tujuan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga 5 makanan yang harus dihindari agar tak rentan terkena Omicron dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda