HaiBunda

MOM'S LIFE

Bunda, Ini Kata MUI tentang Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2022

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 26 Apr 2022 15:40 WIB
Bunda, Ini Kata MUI tentang Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2022/ Foto: iStock
Jakarta -

Idul Fitri 1443 Hijriyah segera tiba nih, Bunda. Jelang Idul Fitri, tempat penukaran uang untuk THR lebaran mulai banyak dipadati pengunjung.

Beberapa tempat yang menyediakan jasa penukaran uang ini adalah bank. Umumnya, pecahan yang ditawarkan mulai dari 1.000 rupiah hingga puluhan ribu rupiah.

Praktik jasa penukaran uang ini sudah seperti hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Lalu apakah praktik ini diperbolehkan dalam Islam ya?


Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik penukaran uang dapat dilihat dari dua sudut. Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik ini termasuk kategori riba.

Namun, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat. Sebab, praktik ini tergolong kategori ijarah.

Nah, Bunda perlu memahami beda riba dan ijarah. Ijarah adalah sejenis jual beli yang tidak termasuk riba dalam Islam.

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba" kata Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung ini dalam laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Perihal ijarah juga dibahas dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, berikut isinya:

والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As'adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Ustaz Ismail Soleh menjelaskan, perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang, Bunda. Sebagian justru menggunaan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.

Tapi untuk yang lain, mereka mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul Fitri. Padahal, seperti dijelaskan dalam Nihayatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.

Menurut Ustaz Ismail Soleh, ada dua hukum terkait penukaran uang baru untuk Lebaran, yakni diharamkan dan dibolehkan. Apa bedanya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 5 ide hampers kekinian, dalam video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ini Dia Negara Paling Jujur dan Paling Tidak Jujur di Dunia, Indonesia Masuk Mana?

Mom's Life Amira Salsabila

Seberapa Efektif Pola Asuh 5:1 untuk Bangun Hubungan yang Sehat antara Anak dan Orang Tua?

Parenting Annisa Karnesyia

Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Momen Penuh Keceriaan Bersama Anak-anak Pejuang Kanker

Parenting Tim HaiBunda

Darah Haid Menggumpal seperti Daging Hati Ayam, Apakah Normal?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

4 Kode Warna dan Abjad Nutri-Level di Produk Pangan Olahan

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Dongeng: Anak Itik Buruk Rupa

Bayi Minum ASI Banyak Hari Ini tapi Besok Sedikit, Normalkah?

5 Potret Andy /rif Bersama Kedua Putranya, Beda Postur Tubuh Ayah-Anak Jadi Sorotan

Seberapa Efektif Pola Asuh 5:1 untuk Bangun Hubungan yang Sehat antara Anak dan Orang Tua?

Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Momen Penuh Keceriaan Bersama Anak-anak Pejuang Kanker

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK