HaiBunda

MOM'S LIFE

Berapa Kini Iuran BPJS Kesehatan Usai Kelas 1,2, 3 Mulai Uji Coba Dihapus?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 02 Jul 2022 20:00 WIB
Ilustrasi Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev
Jakarta -

Bunda termasuk orang yang memiliki BPJS Kesehatan? Jika ya, dengan BPJS Kesehatan, Bunda bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kelas yang Bunda miliki, nih.

Mulanya, BPJS Kesehatan terdiri dari tiga jenis kelas yang dibayarkan dengan biaya berbeda. Rencananya, kelas-kelas ini akan dihapuskan dan dijadikan kelas standar per bulan Juli ini, Bunda.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini telah ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Nantinya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji masing-masing peserta.


Sebagai pengganti kelas 1,2, dan 3, pemerintah telah menyiapkan format baru nih, Bunda. Kelas 1,2, dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal yang disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).

Kemarin, Jumat (1/7/2022), iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba sudah mulai dilakukan. Saat ini, uji coba KRIS ini hanya dilakukan di lima rumah sakit milik pemerintah. Jadi, per Juli ini, lima rumah sakit tersebut sudah tidak lagi menetapkan iuran BPJS 1, 2, dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di lima rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.

Lebih lanjut, Arif mengatakan sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masih menurut Arif, secara umum pelayanan JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan mash sama dengan ketentuan BPJJS sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan pada jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Iuran kelas standar BPJS Kesehatan

Per Juli 2022 ini, rencananya pemerintah akan menetapkan iuran kelas standar pada BPJS Kesehatan, Bunda. Berikut ini adalah uraiannya:

Ada beberapa catatan terkait iuran BPJS nih, Bunda. Menurut Arif, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, besaran iuran BPJS yang dikeluarkan adalah sebesar 5 persen dari upah.

Penjabarannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Tak hanya itu, ada pula bayas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS, Bunda.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur Arif.

Lantas bagaimana ketentuan pembayaran BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat Bukan Pekerja (BP)? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(mua/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat

Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK