Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap Mulai 2023, Ini Penggantinya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 18 Jun 2023 18:42 WIB

Ilustrasi wanita dirawat di rumah sakit atau BPJS Kesehatan
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan
Jakarta -

Bunda, sudah tahukah kalau mulai tahun ini, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus? Sistem tersebut nantinya akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Alasan pemerintah mengganti sistem tersebut adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pergantian sistem juga bertujuan untuk mencegah terjadinya defisit.

"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan bayaran standar," ujar Menkes, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (18/6/2023).

Tapi sebenarnya seperti apa implementasi KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan? Berikut fakta-faktanya.

1. Dilakukan bertahap

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada 2025.

"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," ungkap dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).

Ia menambahkan implementasi KRIS saat ini telah dilakukan secara bertahap untuk rawat inap kelas 3.

"Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3," tuturnya.

2. Kapasitas kamar

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan membawa ketentuan baru terkait kapasitas kelas rawat inap.

Sebelumnya, kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Tapi dengan adanya sistem KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.

Lalu bagaimana dengan kriteria fasilitas dan Rumah Sakit apa saja menerapkan KRIS?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda