HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara dan Syarat Ajukan KPR Bersubsidi, Catat Bun!

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 08 Jul 2022 11:03 WIB
Ilustrasi KPR rumah/ Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara untuk memiliki rumah sendiri lewat kredit. Bagi Bunda yang sudah memiliki cicilan KPR rumah tentunya sudah merasakan kemudahan tersebut.

Meski demikian, tingginya suku bunga akibat inflasi berpotensi memengaruhi sektor perumahan. Hal ini kemudian juga memengaruhi kemampuan masyarakat untuk membeli rumah baru.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa masyarakat kemungkinan akan kesulitan membeli rumah. Menurut Perencana keuangan Andy Nugroho, poin yang disampaikan Sri Mulyani ada benarnya.


Andy menyebut kenaikan suku bunga akan mengerek bunga kredit yang pada akhirnya menambah beban cicilan KPR. "Termasuk juga misalnya kita mau KPR, cicilan per bulannya akan lebih besar," kata Andy saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2022).

Namun di sisi lain, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memanfaatkan layanan rumah subsidi yang disediakan. Masyarakat dengan golongan penghasilan tersebut, bisa mengajukan KPR bersubsidi ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkannnya.

Untuk Bunda ketahui, KPR subsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan atau kemudahan perolehan rumah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Lalu apa saja syarat yang diperlukan Bunda agar dapat mengajukan KPR bersubsidi? Melansir dari situs web CIMB Niaga, berikut sejumlah syarat pengajuan KPR subsidi

Syarat penerima

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 



(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan

Mom's Life Amira Salsabila

Ciri Kepribadian Orang yang Cepat Lelah saat Bersosialisasi Menurut Psikolog

Mom's Life Annisa Karnesyia

Riset Sebut Kehamilan Kedua Bisa Bikin Ibu Punya Kemampuan Khusus dalam Mengasuh

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Alyssa Daguise Simpan Kolostrum di Spuit Kecil, Memang Sepenting Itu?

Menyusui Angella Delvie & Muhammad Prima Fadhillah

Konsumsi Zat Besi Tidak Meningkatkan Peluang Hamil? Ini Hasil Studi Terbaru

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Riset Sebut Kehamilan Kedua Bisa Bikin Ibu Punya Kemampuan Khusus dalam Mengasuh

5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan

30 Soal Pengolahan Data Kelas 5 SD dan Kunci Jawabannya Lengkap

Konsumsi Zat Besi Tidak Meningkatkan Peluang Hamil? Ini Hasil Studi Terbaru

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK