HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara dan Syarat Ajukan KPR Bersubsidi, Catat Bun!

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 08 Jul 2022 11:03 WIB
Ilustrasi KPR rumah/ Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara untuk memiliki rumah sendiri lewat kredit. Bagi Bunda yang sudah memiliki cicilan KPR rumah tentunya sudah merasakan kemudahan tersebut.

Meski demikian, tingginya suku bunga akibat inflasi berpotensi memengaruhi sektor perumahan. Hal ini kemudian juga memengaruhi kemampuan masyarakat untuk membeli rumah baru.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa masyarakat kemungkinan akan kesulitan membeli rumah. Menurut Perencana keuangan Andy Nugroho, poin yang disampaikan Sri Mulyani ada benarnya.


Andy menyebut kenaikan suku bunga akan mengerek bunga kredit yang pada akhirnya menambah beban cicilan KPR. "Termasuk juga misalnya kita mau KPR, cicilan per bulannya akan lebih besar," kata Andy saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2022).

Namun di sisi lain, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memanfaatkan layanan rumah subsidi yang disediakan. Masyarakat dengan golongan penghasilan tersebut, bisa mengajukan KPR bersubsidi ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkannnya.

Untuk Bunda ketahui, KPR subsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan atau kemudahan perolehan rumah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Lalu apa saja syarat yang diperlukan Bunda agar dapat mengajukan KPR bersubsidi? Melansir dari situs web CIMB Niaga, berikut sejumlah syarat pengajuan KPR subsidi

Syarat penerima

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 



(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Memesona Nasha Anaya Putri Pasha Ungu & Okie yang Jadi Finalis Gadis Sampul

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Lindswell Kwok Tunjukkan Kemampuan Wushu setelah Jadi Bunda 3 Anak

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Kisah Bunda Hamil 5 Bulan Didiagnosis Kanker Limfoma Stadium 4, Ungkap Gejala Tak Biasa

Kehamilan Annisa Karnesyia

Kapan Pendaftaran SD Negeri 2026 Dibuka? Ini Estimasi Jadwal dan Persyaratannya

Parenting Nadhifa Fitrina

Ini Diet yang Bisa Perpanjang Umur Hingga 10 Tahun Menurut Pakar, Tertarik Coba?

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

7 Bacaan Doa saat Terjadi Bencana Alam

5 Resep Gingerbread Cookies, Kue Kering Jahe Khas Natal

5 Potret Memesona Nasha Anaya Putri Pasha Ungu & Okie yang Jadi Finalis Gadis Sampul

Kapan Pendaftaran SD Negeri 2026 Dibuka? Ini Estimasi Jadwal dan Persyaratannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK