
moms-life
Perjuangan Velmariri Bambari, Wanita Sulawesi Tengah Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual
HaiBunda
Jumat, 22 Jul 2022 19:56 WIB

Dari Lembah Bada, Sulawesi Tengah, ada Velmariri Bambari yang menjadi pejuang keadilan bagi para korban kasus kekerasan seksual, Bunda. Wanita dengan keterbatasan fisik ini merupakan ibu rumah tangga dan satu-satunya yang berperan menjadi pendamping korban.
Ia berjuang sekuat tenaga untuk mendobrak hukum adat demi memenjarakan pelaku kejahatan seksual sekaligus mencari keadilan bagi para korban.
Wanita yang akrab disapa Velma tak pernah kehabisan semangat untuk terus memberikan masukan kepada para majelis adat di kampungnya. Ia berupaya membujuk para anggota majelis adat untuk menghapus denda 'cuci kampung' yang dijatuhkan pada keluarga korban kekerasan seksual, berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Jadi, sanksi adat 'cuci kampung' ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap telah mengotori nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi masyarakat setempat. Namun, ini tak hanya berlaku pada pelaku, namun korban juga dijatuhi hukuman yang sama.
"Sudah menjadi korban, anak-anak ini harus didenda," kata Velma, dikutip dari BBC Indonesia pada Kamis (21/7/2022).
Apa yang dilakukan Velma ini terhitung berani dan amat berisiko. Semua ia lakukan sendirian dan menurut perempuan yang mengaku taat pada adat tersebut, mendobrak aturan-aturan yang sejak kecil ini menjadi nilai penting dalam hidupnya.
Sebagai satu-satunya yang dipercaya mendampingi korban, Velma selalu menjadi orang pertama yang dihubungi kepolisian setiap kasus kekerasan seksual ini dilaporkan.
Dalam kesempatan yang sama, Velma menceritakan bahwa dirinya dipanggil ketika ada korban berusia 13 tahun. "Tiga belas tahun! Ya, saya segera ke Polsek," katanya.
Sesampai di Polsek, Velma menghampiri korban dugaan kekerasan seksual yang duduk meringkuk di kursi plastik yang disediakan. Ibunda dan bibi korban tampak terisak dan menangis histeris.
Langsung saja, Velma kemudian meminta izin untuk langsung menemui korban. Di halaman belakang Polsek Lore Selatan, remaja itu mendekap dirinya sambil menangis.
Korban mendapat ancaman dari pelaku
Diketahui, ini merupakan kasus kesembilan yang akan ditangani Velma dan perkara kekerasan seksual ketiga yang terjadi dalam setahun ini. Velma juga diketahui mendampingi dua dari tiga di antaranya.
"Satu di antaranya anak difabel berusia 15 tahun," kata Velma.
Ini membuat dia sangat marah. Nalarnya tak mampu lagi mendeskripsikan kejahatan yang dilakukan pelaku yang berusia 60 tahun.
Kini, tersebut ditangani oleh Polres Poso dan korban tinggal di lokasi rahasia demi keselamatannya. Meski tinggal di tempat rahasia, keluarga korban masih tak bisa tenang. Menurut mengakui ibunda korban, pelaku terus mengirim pesan singkat bernada ancaman.
Simak kelanjutannya di halaman berikut, ya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.Â
Simak juga 5 fakta pemilik SMA SPI Batu yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kekerasan seksual pada 19 siswi dalam video berikut:
VELMA TERUS MENDAMPINGI KORBAN HINGGA PEMULIHAN
Perjuangan Velmariri Bambari, Wanita Sulawasi Tengah Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual/Foto: iStock
Velma menjadi aktivis perlindungan perempuan di desanya sejak 2018, Bunda. Empat tahun sebelumnya, ia bergabung dengan Institut Mosintuwu, sebuah organisasi nirlaba di Poso.
Sebuah kejadian menggugah nuraninya sebelum dia bergabung dengan Institut Mosintuwu. Di desanya, terjadi peristiwa pemerkosaan.
"Anak itu diperkosa, lalu putus sekolah, para pelaku dikenakan sanksi adat tapi tidak dipidanakan," paparnya.
Saat itu Velma itu mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, merasa tidak berdaya. Dari kejadian itulah, ia membekali diri dengan pelatihan selama tiga tahun di institusi tersebut.
Setelah menempuh pelatihan, Velma memberanikan datang ke Polsek Lore Selatan untuk pertama kali dalam hidupnya pada 2018. Polisi meneleponnya untuk mendampingi korban kekerasan seksual yang tengah melapor.
Di kantor polisi, Velma mengaku terkejut mendengar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan polisi kepada korban saat pemeriksaan. Ia merasa pertanyaan yang diajukan pada korban tidak layak.
"Saya hidup dalam masyarakat adat, pertanyaan tentang itu (perkosaan) adalah tabu bagi saya yang juga seorang ibu. Apalagi ditanyakan kepada korban yang masih anak-anak," kata Velma.
"Korban pemerkosaan itu baru berusia 15 tahun," sambungnya.
Selain mendampingi korban dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan oleh polisi, Velma juga hadir hingga hakim memutuskan pelaku bersalah di pengadilan. Tidak berhenti di situ, hingga kini Velma juga masih mendampingi para korban yang kasus hukumnya telah diputus pengadilan.
Sang suami juga memberikan dukungan penuh atas perjuangan Velma sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, Bunda. Setelah suaminya pamit bekerja sebagai pengolah sawah, ia kemudian mempersiapkan diri menemui korban yang ia dampingi. Katanya, ia ingin memastikan bahwa proses pemulihan berjalan dan korban bisa bangkit dari keterpurukan.
Simak kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
PELAKU BERLINDUNG DI BALIK HUKUM ADAT
Perjuangan Velmariri Bambari, Wanita Sulawasi Tengah Penjarakan Pelaku Kekerasan Seksual/Foto: iStock
Sayangnya, pelaku kejahatan seksual berpotensi mendapat pembebasan dari hukuman dalam hukum adat, Bunda. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi.
"Adat tidak membuat pelaku mendapatkan hukuman melalui hukum positif. Pelaku bisa berlindung di balik hukum adat untuk menghindari hukum pidana."
Terlebih lagi, Siti mengatakan bahwa sejumlah penelitian di Indonesia menemukan kebanyakan struktur hukum adat di Indonesia bersifat patriarki.
"Belum ada perwakilan atau kepentingan perempuan. Pengenaan sanksi lebih berbasis kepada ganti kerugian yang nilainya jadi berapa ekor kambing, kuda, lembu, atau kerbau," tuturnya.
"Denda itu tidak memperhitungkan trauma psikis yang dialami korban bertahun-tahun."
Tetapi, Siti menambahkan bahwa hukum adat berpotensi berubah karena sifatnya yang dinamis. Usaha Velma pun menjadi contoh bagaimana hukum adat dapat berubah menjadi lebih berpihak kepada korban.
Kini Velma merasa lebih baik dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini memiliki aturan lebih lengkap soal pemenuhan hak korban.
"Ini angin segar bagi saya sebagai pendamping, juga baik bagi korban," kata Velma.
Meski begitu, pekerjaannya sebagai satu-satunya aktivis perlindungan perempuan dan anak di Lembah Bada masih jauh dari selesai. Ia berharap, semakin banyak perempuan yang mengambil peran seperti dirinya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Fakta Kasus Dokter Moumita yang Picu Artis Bollywood Geram & Demo Besar

Mom's Life
5 Fakta Advokat Meila Nurul, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik usai Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Mom's Life
Serba-serbi Sextortion, Modus Kejahatan Berbasis Konten Seksual

Mom's Life
RUU TPKS Diterima DPR, Aktivis Korban Kekerasan Seksual Harapkan Ini

Mom's Life
Marak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Cara Lapor Tanpa Takut

Mom's Life
Keluarga Jadi Korban Begal Payudara, Chef Renatta Ingatkan Perlunya Proteksi Diri
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda