Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cara Daftar Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Agar Bunda Tak Perlu Lagi Bayar Iuran

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 12 Aug 2022 13:35 WIB

BPJS Kesehatan
Cara Daftar Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Agar Bunda Tak Perlu Lagi Bayar Iuran/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta -

Bunda ingin menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftar bisa mendapatkan bantuan sehingga tak perlu lagi membayar iuran lho.

Melansir laman resminya, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan kedua bukan penerima iuran jaminan kesehatan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Bunda bisa mendapatkan banyak manfaat nih, seperti seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga rawat jalan.

Sebagaimana ketentuan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulan. Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan bertugas untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

Sebenarnya, ada lho cara daftar peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran. Bunda tidak perlu lagi terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Cara mendaftar peserta bantuan BPJS Kesehatan

Salah satu caranya dengan mendaftar menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI). BPJS Kesehatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, Bunda. Artinya, tidak semua orang bisa mendaftar di layanan tersebut.

Nah, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Setelah itu, kepesertaan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal itu berarti, Bunda yang ingin mendaftar PBI BPJS Kesehatan harus terlebih dulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, Bunda dapat meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Bagi Bunda yang ingin mendaftar sebagai PBI, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi. Apa saya syaratnya dan bagaimana cara mendaftarnya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(ank/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda