HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Daftar Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Agar Bunda Tak Perlu Lagi Bayar Iuran

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 12 Aug 2022 13:35 WIB
Cara Daftar Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Agar Bunda Tak Perlu Lagi Bayar Iuran/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta -

Bunda ingin menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftar bisa mendapatkan bantuan sehingga tak perlu lagi membayar iuran lho.

Melansir laman resminya, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan kedua bukan penerima iuran jaminan kesehatan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Bunda bisa mendapatkan banyak manfaat nih, seperti seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga rawat jalan.


Sebagaimana ketentuan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulan. Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan bertugas untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

Sebenarnya, ada lho cara daftar peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran. Bunda tidak perlu lagi terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Cara mendaftar peserta bantuan BPJS Kesehatan

Salah satu caranya dengan mendaftar menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI). BPJS Kesehatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, Bunda. Artinya, tidak semua orang bisa mendaftar di layanan tersebut.

Nah, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Setelah itu, kepesertaan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal itu berarti, Bunda yang ingin mendaftar PBI BPJS Kesehatan harus terlebih dulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, Bunda dapat meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Bagi Bunda yang ingin mendaftar sebagai PBI, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi. Apa saya syaratnya dan bagaimana cara mendaftarnya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(ank/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Nola B3 Reunian Bareng Lusy Rahmawaty di Sydney, Sebut Sang Sahabat Tak Main Medsos

Mom's Life Annisa Karnesyia

Mengenal AI Psychosis, Ketika ChatGPT Bisa Memicu Gangguan Mental Penggunanya

Mom's Life Amira Salsabila

Bahasa Gaul Viral TikTok Resmi Diakui Cambridge: Skibidi Toilet hingga Delulu K-Pop

Mom's Life Amira Salsabila

7 Resep Olahan Jagung untuk MPASI yang Enak dan Mudah Dibuat

Parenting Nadhifa Fitrina

Mengenal Serotinus, Kondisi Kehamilan Lebih dari 42 Minggu

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Indra L Brugman Temukan Tas Peninggalan Mendiang Ibunda Berisikan Uang Puluhan Juta

Mengenal AI Psychosis, Ketika ChatGPT Bisa Memicu Gangguan Mental Penggunanya

Mengenal Serotinus, Kondisi Kehamilan Lebih dari 42 Minggu

Bahasa Gaul Viral TikTok Resmi Diakui Cambridge: Skibidi Toilet hingga Delulu K-Pop

7 Resep Olahan Jagung untuk MPASI yang Enak dan Mudah Dibuat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK