HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Daftar Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Agar Bunda Tak Perlu Lagi Bayar Iuran

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 12 Aug 2022 13:35 WIB
Cara Daftar Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Agar Bunda Tak Perlu Lagi Bayar Iuran/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta -

Bunda ingin menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftar bisa mendapatkan bantuan sehingga tak perlu lagi membayar iuran lho.

Melansir laman resminya, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan kedua bukan penerima iuran jaminan kesehatan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Bunda bisa mendapatkan banyak manfaat nih, seperti seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga rawat jalan.


Sebagaimana ketentuan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulan. Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan bertugas untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

Sebenarnya, ada lho cara daftar peserta BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran. Bunda tidak perlu lagi terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Cara mendaftar peserta bantuan BPJS Kesehatan

Salah satu caranya dengan mendaftar menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI). BPJS Kesehatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, Bunda. Artinya, tidak semua orang bisa mendaftar di layanan tersebut.

Nah, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Setelah itu, kepesertaan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal itu berarti, Bunda yang ingin mendaftar PBI BPJS Kesehatan harus terlebih dulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, Bunda dapat meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Bagi Bunda yang ingin mendaftar sebagai PBI, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi. Apa saya syaratnya dan bagaimana cara mendaftarnya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(ank/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Roche Peserta Coc Season 2 yang Kepintarannya Curi Perhatian, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Mom's Life Amira Salsabila

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Piyu Padi dan Mantan Istri Kompak Hadiri Kelulusan SMA Sang Putri di Inggris, Ini Potretnya

Squid Game Season 3 Sudah Tayang! Intip Fakta Menarik dan Reaksi Para Pemain

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

SAKA Market Vol. 2: Green Trails Festival Sukses Digelar 2 Hari, Catat 6.500 Pengunjung

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK