HaiBunda

MOM'S LIFE

Serba-Serbi Zakat Maal yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 30 Aug 2022 17:10 WIB
Serba-Serbi Zakat Maal yang Perlu Dipahami Umat Muslim/Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Jakarta -

Sebagai umat Muslim, tentunya Bunda wajib membayar zakat karena itu termasuk dalam Rukun Islam. Tidak hanya zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap bulan Ramadhan, tetapi ada juga zakat maal yang perlu Bunda bayarkan, lho.

Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam setiap jenis zakat.

Zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang dikenakan harta yang dimiliki oleh seorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.


Lalu, siapa orang yang wajib memberikan zakat maal dan bagaimana cara menghitung nominal yang perlu dibayarkan? Simak berikut ini, ya, Bunda.

Syarat menunaikan zakat maal

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

“Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) kententraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha mengetahui.” (Surat At-Taubah ayat 103)

 “Zakat maal bisa dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul yang tersimpan selama satu tahun,” kata Dra. Hj. Elo Albugis Mag dari Aisyiyah kepada HaiBunda. Menurut Ustazah Elo, orang yang wajib membayarkan zakat maal adalah orang yang hartanya telah mencapai nishab dan haul dalam waktu satu tahun.

Nisab adalah batas terendah kepemilikan harta yang telah ditentukan dalam syari’ah. Sementara itu, haul dapat diartikan sebagai ukuran waktu harta yang dimiliki seorang Muslim untuk wajib membayar zakat. Berikut adalah syarat-syarat wajib menunaikan zakat maal:

1. Islam

Melansir dari buku Pengantar Hukum ZAKAT DAN WAKAF karya Elsi Kartika Sari, S.H., M.H, zakat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, hanya diwajibkan kepada orang mukmin dan muslim, tidak ada wajib zakat atas harta orang non muslim.

2. Baligh dan berakal sehat

Anak-anak yang belum baligh dan orang-orang yang tidak waras akalnya tidak wajib zakat baginya dan kewajiban zakat hartanya dibebankan kepada walinya atau orang yang mengurus hartanya tersebut.

3. Memiliki harta yang mencapai nisab

Artinya, harta yang akan dikeluarkan sudah mencakup jumlah dan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan syariah agama.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat maal? Simak di halaman berikutnya, yuk, Bunda.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video serba-serbi zakat fitrah dan zakat maal yang ada di bawah ini, ya Bunda.

(asa)
CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat

Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK