HaiBunda

MOM'S LIFE

Salah Transfer Dana? Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Mengatasinya Bunda

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 06 Sep 2022 13:00 WIB
Salah Transfer Dana? Tak Perlu Khawatir, ini Cara Mengatasinya Bunda/Foto: Getty Images/iStockphoto/grinvalds
Jakarta -

Mengirim dana ke rekening yang salah, ini adalah salah satu hal yang paling membuat sebagian besar orang cemas. Namun, Bunda tidak perlu khawatir karena ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah yang satu ini.

Salah transfer uang, baik menggunakan ATM atau M-Banking adalah salah satu hal yang kurang menyenangkan hingga membuat banyak orang khawatir, apalagi bila jumlah dana yang ditransfer nominalnya cukup besar.

Terkadang setiap orang melakukan kesalahan, tanpa sengaja mengirim sejumlah dana ke rekening orang lain. Namun, ternyata, untuk masalah salah transfer dana ke rekening orang lain juga ada prosedur cara mengatasinya, lho, Bunda.


Lalu, apa yang perlu dilakukan Bunda bila tidak sengaja mengirim sejumlah dana ke rekening yang tidak ingin dituju? Simak berikut ini, ya, Bunda.

Cara mengatasi salah transfer dana

Di Indonesia diketahui terdapat beberapa peraturan terkait mengatur transaksi transfer dana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah:

“Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima,” jelas pasal tersebut.

Artinya, suatu transfer dana diawali dengan suatu perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana. Adapun dalam hal ini perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana dapat melalui ATM atau M-Banking.

Namun, terkait masalah salah transfer, mekanisme yang bisa dilakukan agar uang tersebut kembali adalah dengan melakukan pembatalan transfer dana melalui Penyelenggara Pengirim/Bank. Hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pasal 42 yang berbunyi:

“Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan,” jelas pasal tersebut.

Pengaksepkan adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.

Lalu, bagaimana prosedur selanjutnya untuk mengatasi salah transfer dana ini?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video 4 tips sebelum investasi logam mulia emas yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Maternity Shoot Annisa Pohan saat Hamil Anak Kedua

Kehamilan Annisa Karnesyia

Setop Makan Gula dan Tepung 24 Jam, Ini yang Terjadi pada Tubuh

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bunda Wajib Coba! 7 Minuman Ini Bantu Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

Sedang Merasa Dibenci Semua Orang? Ternyata Ini Maknanya Menurut Psikologi

Mom's Life Annisa Karnesyia

83 Nama Bayi Heroik dari Tokoh Dunia, Penuh Makna Kuat dan Inspiratif

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ucapan Hangat Sheila Dara di Hari Ultah Vidi Aldiano, Bagikan Potret Bareng Almarhum Semasa Hidup

Potret Maternity Shoot Annisa Pohan saat Hamil Anak Kedua

Setop Makan Gula dan Tepung 24 Jam, Ini yang Terjadi pada Tubuh

83 Nama Bayi Heroik dari Tokoh Dunia, Penuh Makna Kuat dan Inspiratif

Bunda Wajib Coba! 7 Minuman Ini Bantu Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK