HaiBunda

MOM'S LIFE

Terbaru! Segini Iuran BPJS Kesehatan di Desember 2022, Bun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 05 Dec 2022 16:43 WIB
Terbaru! Segini Iuran BPJS Kesehatan di Desember 2022, Bun/Foto: Getty Images/iStockphoto/AgFang
Jakarta -

Bunda pengguna BPJS Kesehatan sebaiknya segera melakukan pengecekan iuran yang berlaku di Desember 2022. Hal ini untuk memastikan perubahan iuran yang telah ditetapkan sebelumnya pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Belum lama ini, pemerintah dikabarkan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku pada kepesertaan BPJS Kesehatan, Bunda. Format yang akan berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam rapat kerja Presiden Joko Widodo dengan Komisi XI DPR RI, Presiden menyarankan agar iuran peserta tidak naik sampai 2024.


“Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman CNBC.

Iuran BPJS Kesehatan Desember 2022

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman menyebut bahwa iuran yang berlaku pada bulan ini masih sama dengan sebelumnya, Bunda.

Iuran tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan untuk masyarakat kategori miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42 ribu, ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, iuran dikenakan sebanyak 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Selanjutnya, perhitungan iuran ini juga berlaku batas bawah, yakni upah minimun kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

“Jadi, perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” ujar Arif.

Bagi peserta sektor informal yang tidak memiliki pendapatan tetap, dikelompokkan dalam peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Dalam kategori tersebut, para peserta dapat memiliki besaran iuran yang sesuai dengan kebutuhan. Untuk kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 dikenakan Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 dikenakan sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video 4 langkah membeli kacamata dengan BPJS yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat

Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

17 Contoh Teks Pidato 17 Agustus Singkat Tingkat SD, Mudah Dipahami Murid Sekolah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK