MOM'S LIFE
Terbaru! Segini Iuran BPJS Kesehatan di Desember 2022, Bun
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 05 Dec 2022 16:43 WIBBunda pengguna BPJS Kesehatan sebaiknya segera melakukan pengecekan iuran yang berlaku di Desember 2022. Hal ini untuk memastikan perubahan iuran yang telah ditetapkan sebelumnya pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Belum lama ini, pemerintah dikabarkan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku pada kepesertaan BPJS Kesehatan, Bunda. Format yang akan berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam rapat kerja Presiden Joko Widodo dengan Komisi XI DPR RI, Presiden menyarankan agar iuran peserta tidak naik sampai 2024.
“Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman CNBC.
Iuran BPJS Kesehatan Desember 2022
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman menyebut bahwa iuran yang berlaku pada bulan ini masih sama dengan sebelumnya, Bunda.
Iuran tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan untuk masyarakat kategori miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42 ribu, ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, iuran dikenakan sebanyak 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Selanjutnya, perhitungan iuran ini juga berlaku batas bawah, yakni upah minimun kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
“Jadi, perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” ujar Arif.
Bagi peserta sektor informal yang tidak memiliki pendapatan tetap, dikelompokkan dalam peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Dalam kategori tersebut, para peserta dapat memiliki besaran iuran yang sesuai dengan kebutuhan. Untuk kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 dikenakan Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 dikenakan sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video 4 langkah membeli kacamata dengan BPJS yang ada di bawah ini, ya, Bunda.
(asa)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kelas 1-2-3 BPJS Akan Dihapus Bun, Cek Penjelasan tentang Iurannya
Iuran BPJS Kesehatan akan Naik di 2021, Cek Besarannya Yuk Bun
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru & Cara Mengubah Kelasnya, Info Penting Bunda
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Bunda Simak Risikonya
TERPOPULER
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak
Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak
9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Cara Pilih Helm Full Face yang Aman untuk Riding Harian, Cek 5 Hal Ini
-
Beautynesia
Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kamu Sering Makan Larut Malam
-
Female Daily
All-Black, All-Glam! Intip Look Sana TWICE Saat Hadiri Prada SS27 di Milan
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Fenty Beauty & Huda Beauty Rilis Eye Patch dengan Kemasan Sama, Kok Bisa?
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!