moms-life
Ramai Skandal Mertua Menantu, Ini Hubungan Keduanya Menurut Islam
Kamis, 05 Jan 2023 19:10 WIB
Belum lama ini publik dikejutkan dengan kasus perselingkuhan yang terjadi antara ibu mertua dengan menantunya. Berdasarkan kasus tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) menanggapi keduanya dalam kajian fiqih.
Kasus yang terjadi ini menarik perhatian banyak orang, Bunda. Tidak hanya itu, kasus hubungan di luar batas antara seorang pria dengan ibu mertuanya juga membuat banyak orang penasaran bagaimana syariat menetapkan hubungan keduanya.
Bagaimana konsekuensi yang akan mereka dapatkan? Bisakah hubungan mereka berakhir seiring dengan perceraian?
Tanggapan NU soal skandal menantu dan ibu mertua
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْماءِ بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكانَ رَبُّكَ قَدِيراً
Artinya:
“Dialah (Allah) yang menciptakan manusia dari air (mani). Lalu, Dia menjadikannya mempunyai nasab (hubungan darah) dan shihr (hubungan perkawinan).” (Surah Al-Furqan ayat 4)
Menurut al-Mawardi, makna kata shihr dalam firman tersebut adalah percampuran sehingga perkawinan juga disebut shihr karena adanya percampuran atau pergaulan antara laki-laki dan perempuan sekaligus melahirkan hubungan dengan orang-orang di sekitarnya.
Adapun makna shihr menurut Ibnu Qutaibah, yakni kerabat perkawinan, sedangkan nasab berarti kerabat karena hubungan darah atau keturunan.
Seperti yang ditegaskan oleh al-Kalabi, nasab adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan kerabat, sedangkan shihr adalah orang-orang yang harap dinikahi karena hubungan kerabat dan selain hubungan kerabat.
Dari hubungan shihr lahir dua bentuk mahram, yakni muabbad (permanen) dan muaqqat (sementara). Mahram muabbad terdiri dari ibu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu tiri. Sementara mahram muaqqat terdiri dari saudara perempuan dan bibi dari perempuan yang dinikahi, yakni ipar dan bibinya.
Dengan demikian, hubungan antara ibu mertua dengan menantunya adalah mushaharah. Melansir dari laman NU Online, syariat menetapkan, ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, maka ibu kandung dan nenek perempuan tersebut menjadi mahram muabbad-nya.
وتحرم عليه من جهة المصاهرة أم المرأة دخل بها أو لم يدخل، لقوله تعالى (وأمهات نسائكم) ويحرم عليه كل من يدلى إلى إمرأته بالامومة من الجدات من الاب والام
Artinya:
“Karena sebab mushaharah (perkawinan), ibu si perempuan yang dinikahi menjadi mahram bagi si laki-laki, baik sudah digauli ataupun belum, berdasarkan ayat: ‘(Diharamkan bagi kalian) para ibu dari istri-istri kalian,’ (Surah An-Nisa ayat 23). Demikian pula menjadi mahram semua perempuan yang memiliki hubungan keibuan dengan perempuan tersebut, yaitu nenek-neneknya, baik nenek dari ayah maupun nenek dari ibu.”
Meski hanya sekadar akad dan belum berhubungan suami istri, menantu laki-laki tersebut langsung memiliki hubungan mahram muabbad dengan ibu mertuanya, Bunda.
Lalu, bagaimana konsekuensi mahram muabbad? Simak selengkapnya di halaman berikutnya, ya, Bunda.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video 4 alasan ilmiah orang selingkuhi pasangannya yang ada di bawah ini, ya, Bunda.