MOM'S LIFE
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan, Simak Yuk Biar Enggak Kena Denda
Annisa A | HaiBunda
Senin, 09 Jan 2023 20:32 WIBLapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah bisa dimulai. Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukannya, Bunda.
Jangan sampai terlambat, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023 saja, Bunda. Sementara itu wajib pajak badan dilakukan hingga 30 April 2023.
Apabila wajib pajak telat dilakukan bahkan tak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Peraturan mengenai denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7, dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Pengecualian hanya dilakukan untuk keadaan tertentu.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2).
Pelaporan pajak atau SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Caranya masih dengan menggunakan e-filing, sehingga Bunda tak perlu repot datang ke kantor pajak.
Bunda yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan. Namun bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sementara itu wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Bagaimana panduan lengkap mengisi SPT Tahunan?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video tentang deposito digital agar lebih melek finansial:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kisah Dodit Mulyanto Kena Denda Pajak Rp 80 Juta, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Cara Lapor SPT Tahunan Online & Manual 2023, Sudah Tahu Bun?
Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
TERPOPULER
Kisah Hilangnya 6.000 Ton Emas, Pencarian Legendaris Melibatkan Presiden
5 Anak Artis Berwajah Blasteran, Ada Anak Oppie Andaresta
Ria Ricis Hadiahkan Kosan 8 Pintu untuk Moana, Intip 5 Momennya
Resep Ayam Cili Padi Pedas yang Enak Bikin Ketagihan dan Olahan Serba Ayam Lainnya
15 Urutan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Termasuk?
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Calming Rub Cream untuk Bantu Redakan Batuk Pilek hingga Kembung
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
Ngopi Santai ala Bunda Kekinian? Coba 5 Rekomendasi Kopi Susu Ini
PritadanesREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Eyebrow Pomade, Tahan Lama dan Bikin Alis Terlihat Lebih Natural
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
20 Rekomendasi Kursi Makan Bayi hingga untuk Belajar Duduk, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
11 Minuman yang Membuat Janin Tidak Berkembang & Berisiko Keguguran
Resep Ayam Cili Padi Pedas yang Enak Bikin Ketagihan dan Olahan Serba Ayam Lainnya
Ria Ricis Hadiahkan Kosan 8 Pintu untuk Moana, Intip 5 Momennya
15 Urutan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Termasuk?
Kisah Hilangnya 6.000 Ton Emas, Pencarian Legendaris Melibatkan Presiden
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ratu OST Drakor Lyn Umumkan Perceraian usai 11 Tahun Menikah
-
Beautynesia
Bisakah Hubungan Tetap Bertahan Setelah Terjadi Perselingkuhan? Ini 4 Solusi Pentingnya!
-
Female Daily
Dua Hari Penuh Inspirasi dan Hiburan, Ini Recap Keseruan LPS Financial Festival 2025 yang Sukses Digelar di Medan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Gaya Azizah Salsha Pakai Baju Tradisional, Kemben Hingga Beskap yang Elegan
-
Mommies Daily
13 Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik untuk Usia 40 Tahun, Bikin Tampil Awet Muda