
moms-life
Menkes Umumkan Tarif Baru Layanan JKN, Mulai dari Puskesmas hingga Dokter Gigi
HaiBunda
Selasa, 17 Jan 2023 15:10 WIB

Ada kabar terbaru untuk Bunda yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah telah menetapkan tarif baru di awal tahun ini.
Perubahan tarif JKN di 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan ini sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan yang diupayakan ikut meningkat, baik dalam pencegahan maupun pengobatan.
Selain itu, tenaga kesehatan juga disebut bakal mendapatkan insentif yang jauh lebih baik dari sebelumnya, Bunda.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Menkes Budi Sadikin, Sabtu (14/1/2023) pekan lalu.
"Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," ia menambahkan.
Lantas, berapa tarif terbaru JKN yang telah ditetapkan?
Standar tarif kapitasi ditetapkan pemerintah
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Sementara itu untuk dokter gigi, penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Di Puskesmas:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp6.300 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
- Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.
Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp10.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Sementara itu, ada juga rasio dokter di tempat praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video tentang rumah sakit yang sediakan layanan persalinan ERACS dengan BPJSÂ Kesehatan:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024

Mom's Life
Kata Dirut BPJS Kesehatan soal Adanya Diskriminasi RS ke Pasien JKN

Mom's Life
Simak Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Paling Baru dan Lengkap Bun!

Mom's Life
Hari Ginjal Sedunia, Ini 3 Terapi Penyakit Ginjal Kronis yang Ditanggung BPJS

Mom's Life
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak, Bisa Lewat WhastApp

Mom's Life
Sebelum Kelas 1-2-3 BPJS Dihapus, Cek Dulu Penjelasan Iurannya Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda