moms-life

Catat Bunda, Iuran BPJS Kesehatan akan Naik Dua Kali Lipat

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Rabu, 30 Oct 2019 11:03 WIB

Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi nih Bunda, di 1 Januari 2020. Dikutip dari detikcom Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat. Iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan tersebut untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Hal tersebut telah tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 jadi Rp42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya sebesar Rp16.500.


Sementara itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk tiap peserta. Lalu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis aturan tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipatIuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat/ Foto: Pradita Utama
Tentunya ada pertimbangan dan perhitungan kenapa iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat. Dilansir CNBCIndonesia.com, Jokowi menilai apabila iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan, maka defisit keuangan BPJS pun akan semakin besar.

"Kenaikan BPJS tidak kita lakukan, yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi," kata Jokowi.

Terlepas dari itu, meski kita memiliki kartu pelayanan BPJS Kesehatan dan rajin bayar iuran, kita tetap perlu dana darurat. Menurut Founder and CEO Finansialku, Melvin Mumpuni, dana darurat adalah instrumen keuangan yang harus disiapkan paling awal. Fungsinya sebagai dana utama yang akan digunakan saat terjadi keadaan mendesak atau genting, di luar rencana yang dibuat.

Melvin menuturkan, kalau kita tidak punya dana darurat, bisa jadi masalah untuk keuangan berikutnya. Ia mencontohkan, bila seseorang yang tak punya dana darurat tiba-tiba mengalami hal yang tak diinginkan, misal kecelakaan, apa yang dilakukan? Pasti bingung pinjam sana-sini ya, Bunda.

"Misal, pinjam sama keluarga masih enggak ada bunga, tapi kalau pinjaman online. Kalau dalam kondisi darurat itu, misal kecelakaan, dua hari sembuh enggak? Enggak kan, dirawat di rumah sakit kan? Bunga jalan kan? Itu merembet ke masalah keuangan berikutnya. Serem ya?" jelasnya.

Melvin pun memberikan tips bagaimana sebaiknya cara menyimpan dana darurat. Pertama, tentukan jumlah dana darurat. Untuk yang masih lajang, 6 kali dari pengeluaran bulanan, 9 kali bagi yang sudah menikah, dan 12 kali untuk yang sudah menikah dan memiliki anak.

"Misal, saya punya pengeluaran bulanan 5 juta, berarti kalau saya single dana darurat saya 30 juta," ujar Melvin.

Simak juga video tentang langkah Menkes dr.Terawan atasi defisit BPJS Kesehatan:

[Gambas:Video 20detik]

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT