HaiBunda

MOM'S LIFE

Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Meski Tak Pernah Sakit? Ini Faktanya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 22 Feb 2023 14:58 WIB
Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Meski Tak Pernah Sakit? Ini Faktanya Bun/ Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran dibayarkan sebagai syarat untuk mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti peserta ya, Bunda.

Banyak yang mengira, iuran BPJS Kesehatan ini bisa dicairkan bila tidak digunakan sama sekali untuk pengobatan. Konsepnya bahkan disamakan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bisakah iuran BPJS Kesehatan dicairkan meski Bunda tak pernah sakit?


Perlu diketahui, dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Baik peserta yang sakit maupun tidak, kepersertaan ini tetap berlaku.

Jadi bila ditanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau tidak, jawabannya tidak bisa dicairkan. Bahkan untuk peserta yang tidak pernah menggunakan manfaatnya sama sekali, Bunda. Kenapa?

Mekanisme yang dijalankan BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya, iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang bagi peserta lain yang sakit.

Meski tidak dicairkan, bukan berarti merugikan. Ketika peserta membutuhkan biaya pengobatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggungnya. Bahkan bila biaya yang dibutuhkan cukup tinggi.

Semua peserta BPJS Kesehatan saling mendukung dengan sistem gotong royong. Maka dari itu, perlu diingat bahwa Bunda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan ini tetap mendapatkan manfaat meski tidak bisa mencairkan iuran dalam bentuk uang.

Iuran BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menerapkan pembayaran iuran bulanan bagi pesertanya. Iuran yang dibayar akan menyesuaikan pekerjaan atau penghasilan pesertanya.

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki, yakni:

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Nah, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Lalu berapa iuran yang dibayarkan seseorang yang belum memiliki penghasilan dan mereka yang masuk kategori miskin?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 4 langkah membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Bantu Hidup Jadi Lebih Sehat & Bahagia

Mom's Life Melly Febrida

Unik! Beragam Metode Kontrasepsi China Kuno, Ada yang Pakai Gelembung Renang Ikan

Kehamilan Melly Febrida

Potret 4 Anak Wanda Hamidah Dipuji Good Looking Semua

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Baby Vinica Anak Nita Vior yang Chubby dan Menggemaskan

Parenting Annisa Karnesyia

Hukum Istri Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online Menurut Pandangan Islam

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

6 Kebiasaan Orang yang Insecure Secara Mental dan Emosional

5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Bantu Hidup Jadi Lebih Sehat & Bahagia

Unik! Beragam Metode Kontrasepsi China Kuno, Ada yang Pakai Gelembung Renang Ikan

Potret Baby Vinica Anak Nita Vior yang Chubby dan Menggemaskan

Hukum Istri Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online Menurut Pandangan Islam

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK